Terkait Keterlibatan Partai Coklat di Pilkada, Komisi III DPR: Itu Hoax! |
JAKARTA | buser-investigasi.com
Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian memenangkan paslon tertentu di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Pilkada Serentak 2024 dibantah Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa keterlibatan partai cokelat (Parcok) atau oknum aparat kepolisian dipastikan tidak benar.
“Justru sebaliknya apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait Parcok dan sebagainnya itu kami kategorikan sebagai hoax,” tegasnya saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta seperti dilansir Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Jumat 29 November 2024.
Bahkan, lanjut dia, ada anggota DPR yang menyebut Parcok terlibat dalam pemenangan paslon tertentu di Pilkada Serentak 2024 telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan segera dimintai keterangan.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini enggan mengungkap siapa anggota dewan yang dilaporkan atas tuduhan hoax terkait Parcok tersebut.
“Ada juga Anggota DPR yang menyampaikan hal tersebut (Parcok) bahkan orang tersebut sudah dilaporkan ke MKD, karena kami juga anggota MKD ya. Kami ingin meminta keterangan beliau apa yang menjadi bukti apa yang menjadi dasar juga disampaikannya tuduhan tersebut,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, pernyataan anggota DPR terkait Parcok itu sangat tidak berdasar. Sebab, tidak mungkin seorang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan pasukannya untuk membantu pemenangan kubu tertentu di Pilkada Serentak 2024.
“Namanya Pilkada ini kan tidak hanya antar dua kubu ya, karena hampir nggak mungkin Kapolri menggunakan institusinya untuk kubu tertentu. Karena Pilkada itu bisa terjadi mix antar kubu partai-partai politik. Di Provinsi A misalnya, partai A berkoalisi dengan partai B, di Provinsi lainnya berseberangan. Jadi, secara logika nggak logis ya,” jelasnya.
Atas dasar itu, Habiburokhman meminta para anggota dewan untuk tidak asal bicara tanpa bukti kuat. Sebab menurutnya, informasi tanpa bukti bersifat tuduhan.
“Saya dengar orang tersebut sudah dilaporkan di MKD, terus kemudian tentu akan dipanggil, dimintai keterangan, dan diminta untuk membuktikan, kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya,” pungkasnya. (rml)