Terkesan Disengaja, Mobil Branding Paslon 03 Parkir Di Depan TPS Kelurahan Syahmad Lubuk Pakam |
Deliserdang | buser-investigasi.com
Dari amatan Tim relawan dari Paslon Bupati Deliserdang 02 ADIL, Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, saat melintas di-jalan raya Medan, Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam, Deli- Serdang, tampak Parkir Mobil berwarna hitam dengan jenis CR-V berplat : BK 1966 MS, berbranding Paslon 03 AYS - BSA, di depan pintu masuk ke - TPS 02 Kelurahan Syahmad tersebut
Saat dikonfirmasi ke- pemilik mobil tersebut bernama : Syahrizal yang juga merupakan pensiunan Polri, menyatakan bahwa dirinya bersama dengan istri mendatangi TPS 02 Kelurahan Syahmad tersebut, untuk menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut
Tetapi setibanya di TPS, Syahrizal tidak memilikinya surat undangan suara, tapi dicoklit terterah namanya, makanya Syahrizal menunggu di TPS itu, karena instruksi dari pihak PPS (Panitia Pemilihan Suara), sembari Istri nya mencoblos karena telah memiliki surat undangan dari TPS 02
Kemudian Syahrizal yang merupakan salah satu tim pemenangan Paslon Bupati Deliserdang 03 tersebut, menyatakan saya memakai mobil ke- TPS karena Hujan
Disoalkan ke- Syahrizal ialah mengapa branding yang terterah gambar Paslon Bupati Deliserdang 03 AYS - BSA, tidak di copot, Syahrizal menjawab belum sempat untuk mencopot-nya
Pada hal Syahrizal itu baru saja beberapa bulan pensiun dari menjabat Kapala Polisi Sektor (Kapolsek) Batang Kuis, seyogianya Ia tau persis terkait dengan UU PKPU, terkait di masa Minggu tenang dalam Pilkada Serentak 2024, tersebut harus Mencopot Atribut APK (Alat Peraga Kampanye), seperti Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, dan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024, tetapi mengapa Syahrizal
bersikekeh tetap memasang Branding di mobilnya tersebut, dan tidak Mencopot branding tersebut saat hendak ke - TPS
Mungkin saja karena sangat mencintai Paslon Bupati Deliserdang 03, makanya Syahrizal tidak Mencopot branding di mobilnya tersebut, dan terkesan sengaja memakirkan mobilnya rapat didepan pintu TPS 02 Kelurahan Syahmad
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Relawan Paslon Bupati Deliserdang ADIL 02, bernama Iwan Nugroho (53), mengatakan bahwa dirinya dan tim telah dua jam mengamati mobil tersebut parkir didepan pintu TPS 02 Kelurahan Syahmad
Spontan saya(Iwan Nugroho) dan tim relawan 02 ADIL, menujuh ke - TPS 02 Kelurahan Syahmad, dan mengatakan dengan nada suara setengah teriak, mana Pawascam....mana Pawascam
Mengapa mobil berbranding Paslon 03 AYS - BSA, hampir dua jam lamanya diperbolehkan parkir di depan pintu masuk TPS 02 Kelurahan Syahmad tersebut
Ada apa ini dengan, mengapa Mobil berbranding Paslon 03, mengapa diperbolehkan parkir selama dua jam di TPS ini...kecam Iwan Nugroho dan tim saat dilokasi TPS 02 Kelurahan Syahmad
Tidak mau menyia- nyiakan waktunya, Iwan Nugroho dan Tim pun setelah mendapatkan arahan dan keterangan dari pihak Pawascam Kecamatan Lubuk Pakam, Langsung bergerak menuju Kantor Bawaslu Deliserdang, yang terletak dijalan Mawar nomor 12 Lubuk Pakam
Setibanya di Kantor Bawaslu Deliserdang, Iwan Nugroho dan Tim pun diterima oleh pihak Staf Divisi Penanganan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Deliserdang, Willson Sihombing dan Maya
Usai itu Iwan Nugroho dan Tim pun memapangkan surat tanda bukti Penyampaian Laporan dari pihak Bawaslu Deliserdang, dengan nomor : 006/LP/PB/Kab.02.12/XL/2024, kepada Wartawan di Depan Kantor Bawaslu Deliserdang
Iwan Nugroho di dampingi oleh tim-nya, Relawan 02 ADIL, yang terdiri dari : Surya Dharma, Dedy, Edy Kulkas, dan lainnya (SR)