-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

BUSER-INVESTIGASI.Com


Terkini

Lihat Semua

Bola

Topik Populer

Sumut

+

News

+

Iklan

Terkini Lainnya BUSER-INVESTIGASI.Com

Lihat Semua

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyaraka

Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyaraka

  Jakarta - Kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat ketika melakukan transaksi jual beli tanah. De... Kamis, 15 Oktober 2026, 04:12 WIB Last Updated 2026-10-14T21:12:00Z

 Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Makassar, Buser Invetigasi - Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat kesulitan mengurus berbagai keperluan perta... , 04:02 WIB Last Updated 2026-10-14T21:02:26Z

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah     Bengkulu - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, kepastian tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah).     “Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu.     Perubahan kecepatan tersebut menurutnya mulai terasa karena adanya transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya pelaksanaan pengukuran tanah belum dapat diketahui secara jelas kapan waktunya sejak awal, kini masyarakat bisa mengetahui kepastian jadwal. “Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin.     Pengukuran Terjadwal sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu. Dengan perubahan itu, mekanisme waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.     Ketentuan tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai tahapan layanan yang dijalani. Selain itu, kepastian jadwal juga membuat masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik. “Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin.     Dengan adanya kepastian jadwal yang juga dibarengi kesiapan petugas ukur, masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan proses pendaftaran tanah yang dijalani. Tardi Obertin berharap, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan olehnya, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat lain. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin.  Bengkulu - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, kepastian tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah).  “Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu.  Perubahan kecepatan tersebut menurutnya mulai terasa karena adanya transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya pelaksanaan pengukuran tanah belum dapat diketahui secara jelas kapan waktunya sejak awal, kini masyarakat bisa mengetahui kepastian jadwal. “Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin.  Pengukuran Terjadwal sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu. Dengan perubahan itu, mekanisme waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.  Ketentuan tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai tahapan layanan yang dijalani. Selain itu, kepastian jadwal juga membuat masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik. “Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin.  Dengan adanya kepastian jadwal yang juga dibarengi kesiapan petugas ukur, masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan proses pendaftaran tanah yang dijalani. Tardi Obertin berharap, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan olehnya, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat lain. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin.

Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah Bengkulu - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, kepastian tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah). “Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu. Perubahan kecepatan tersebut menurutnya mulai terasa karena adanya transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya pelaksanaan pengukuran tanah belum dapat diketahui secara jelas kapan waktunya sejak awal, kini masyarakat bisa mengetahui kepastian jadwal. “Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin. Pengukuran Terjadwal sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu. Dengan perubahan itu, mekanisme waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran. Ketentuan tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai tahapan layanan yang dijalani. Selain itu, kepastian jadwal juga membuat masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik. “Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin. Dengan adanya kepastian jadwal yang juga dibarengi kesiapan petugas ukur, masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan proses pendaftaran tanah yang dijalani. Tardi Obertin berharap, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan olehnya, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat lain. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin. Bengkulu - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Bagi Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta, kepastian tersebut terlihat dari cepatnya tindak lanjut setelah ia mengajukan permohonan pengukuran di Kantor Pertanahan (Kantah). “Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” ujar Tardi Obertin setelah merasakan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Bengkulu pada September lalu. Perubahan kecepatan tersebut menurutnya mulai terasa karena adanya transformasi layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Jika sebelumnya pelaksanaan pengukuran tanah belum dapat diketahui secara jelas kapan waktunya sejak awal, kini masyarakat bisa mengetahui kepastian jadwal. “Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” kata Tardi Obertin. Pengukuran Terjadwal sendiri merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026 lalu. Dengan perubahan itu, mekanisme waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran. Ketentuan tersebut memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat mengenai tahapan layanan yang dijalani. Selain itu, kepastian jadwal juga membuat masyarakat dapat mengatur waktu dengan lebih baik. “Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” ucap Tardi Obertin. Dengan adanya kepastian jadwal yang juga dibarengi kesiapan petugas ukur, masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai keseluruhan proses pendaftaran tanah yang dijalani. Tardi Obertin berharap, manfaat tersebut tidak hanya dirasakan olehnya, namun juga dapat dirasakan oleh masyarakat lain. “Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkas Tardi Obertin.

  Bengkulu, Buser Invetigasi - Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat pengukuran dalam proses pen... , 03:52 WIB Last Updated 2026-10-14T20:52:32Z

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Buser Invetigasi, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan,... , 03:28 WIB Last Updated 2026-10-14T20:28:06Z

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Buser Invetigasi - Dalam proses sertipikasi tanah, sekarang masyarakat tak perlu lagi menebak-nebak kapan tanah akan diukur. Sejak ada layan... , 03:06 WIB Last Updated 2026-10-14T20:06:52Z

 Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Buser Invetigasi - Masyarakat di beberapa wilayah mulai merasakan perubahan kecepatan layanan pertanahan. Mereka yang sudah mencoba layanan ... , 02:56 WIB Last Updated 2026-10-14T19:56:37Z

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jakarta, Buser Investigasi - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawa... , 02:42 WIB Last Updated 2026-10-14T19:42:23Z

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Buser Invetigasi - Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dip... , 02:31 WIB Last Updated 2026-10-14T19:31:41Z

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Tangerang Selatan, Buser Invetigasi - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy... , 02:28 WIB Last Updated 2026-10-14T19:28:07Z

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Jakarta, Buser Investigasi - Pemerintah mengadakan pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang baru ... , 02:00 WIB Last Updated 2026-10-14T19:00:22Z

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Deli Serdang, Buser Invetigasi - ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadir... , 01:56 WIB Last Updated 2026-10-14T18:56:53Z

BADAN KEHORMATAN DEWAN DIMINTA PANGGIL PIMPINAN DPRD BUNTUT GAGAL SAHKAN P-APBD DELI SERDANG

BADAN KEHORMATAN DEWAN DIMINTA PANGGIL PIMPINAN DPRD BUNTUT GAGAL SAHKAN P-APBD DELI SERDANG

  BADAN KEHORMATAN DEWAN DIMINTA PANGGIL PIMPINAN DPRD BUNTUT GAGAL SAHKAN P-APBD DELI SERDANG Deliserdang/ buser-investigasi.com Desakan ag... Rabu, 14 Oktober 2026, 21:40 WIB Last Updated 2026-10-14T14:40:07Z

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027 LUBUK PAKAM – buser-investigasi.com Pemerintah Kabupaten De... , 20:52 WIB Last Updated 2026-10-14T13:52:41Z

Bupati Deli Serdang Tekankan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Objektif dan Berkeadilan

Bupati Deli Serdang Tekankan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Objektif dan Berkeadilan

Bupati Deli Serdang Tekankan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Objektif dan Berkeadilan LUBUK PAKAM – buser-investigasi.com Bupati Deli Serda... , 20:45 WIB Last Updated 2026-10-14T13:45:37Z

Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Serapan Jagung Tembus 326,2 Ton

Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Serapan Jagung Tembus 326,2 Ton

  Kapolres Binjai Perkuat Ketahanan Pangan, Serapan Jagung Tembus 326,2 Ton BINJAI | buser-investigasi.com Komitmen mendukung ketahanan pang... , 20:39 WIB Last Updated 2026-10-14T13:39:52Z