BUSERSUMUT.COM, MEDAN - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Mula Haposan Sirait SH MH, meninggal dunia saat menyidangkan perkara sengketa Pilkada Sergai di ruang sidang PT TUN Medan di Jalan Pancing, Kamis (5/11).
Humas PTTUN Medan Budi juga Ketua Majelis Hakim mengatakan sebelum meninggal, Budi bersama Mula Haposan memeriksa perkara sengketa pilkada Sergai saat sidang berlangsung sekira jam 11.45 WIB. Budi mempersilahkan Mula untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan di persidangkan itu.
Setelah Mula selesai bertanya dan dijawab saksi di persidangan, tiba tiba Hakim Mula terdiam dan pandangan matanya kosong menatap ke arah kiri.
“Karena almarhum di sebelah kanan saya, maka saya melihat kok beliau diam saja setelah bertanya ke saksi. Lalu pandangannya juga sudah kosong. Spontan saya langsung skor sidang dan kami memegangnya. Lalu para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim. Lalu saya perintahkan kepada pegawai untuk segera membawa beliau ke rumah sakit terdekat,” ucap Budi.
Lalu Budi bergegas membantu mengangkat Hakim Mula ke mobil untuk segera dibawa ke RS Haji di Jalan Pancing.
“Karena RS Haji terdekat, maka dibawa kesitu saat kejadian itu, masih ada tanda-tanda respon dari beliau makanya saya perintahkan untuk segera dibawa ke RS. Namun saya dapat kabar bahwa sesampainya di RS, beliau sudah dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Budi menegaskan bahwa hakim Mula meninggal bukan karena terpapar Covid-19. Menurutnya belakangan hari terakhir, Hakim Mula sudah mengeluh atas sakit yang dideritanya di antaranya adanya sakit gula dan tensi tinggi.
Selama ini, dia memang mengeluh karena belakangan terakhir dia merasakan bahwa tubuhnya semakin kurus. “Memang setahu saya, beliau ada sakit gula dan tensi tinggi. Tetap secara medis, saya belum tahu penyebab kematiannya. Hanya saja, selama ini kami kan sering sama. Beliau memang tidak ada menunjukkan tanda-tanda sakit lainya, apalagi gejala terpapar Covid-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di rapid test dan kami semua dinyatakan non reaktif. Saya rasa bukan karena Covid-19,” terangnya.
Budi menjelaskan, Hakim Mula pada dasarnya berdomisili di Bandung, selama bertugas sejak dilantik sebagai Hakim Tinggi dan ditugaskan di PTTUN Medan sejak Agustus 2020 lalu, Hakim Mula tidak menunjukkan gejala-gejala sakit Covid-19.
“Beliau ini baru ditugaskan di Medan. Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua PTUN Surabaya. Dan baru Agustuslalu ditugaskan di Medan,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu, lanjutnya, Ketua PT TUN Medan telah mengganti posisi Hakim Mula Haposan sebagai Hakim Anggota 1 dalam mengadili sengketa pilkada Sergai dengan hakim yang lain.
Hakim Mula juga direncanakan akan diberangkatkan ke Bandung, tempat seluruh keluarga besarnya menetap untuk dikebumikan. (ari)