-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Terdakwa Kasus Potong 4 Jari Ngaku Dibegal, Jalani Persidangan

Jumat, November 06, 2020, 14:51 WIB Last Updated 2021-03-17T23:41:20Z


BUSERSUMUT.COM, MEDAN - Erdina br Sembiring (54) mengaku kalau jarinya dipotong oleh pasangan suami istri (pasutri), Laba Sinulingga dan Lagu Ginting. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong (hoax) karena terdakwa Erdina br Sembiring memotong jari dan ngaku dibegal di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11) sore.


"Tidak pak, orang itu (Lagu dan Laba) yang memotong. Mereka menyuruhku," ucap terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan. 

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-gara Kecamatan Patumbak, mengaku tidak ada melakukan penyebaran berita hoax.


Karena tak mengaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menunjukan bukti video pengakuan terdakwa saat diperiksa polisi. "Apakah saat itu agen asuransi langsung datang ke rumah sakit?," tanya JPU Chandra. "Iya datang, tapi ga disuruh," jawab terdakwa.


Kemudian, JPU bertanya saat pemeriksaan, apakah terdakwa dalam tekanan atau dipaksa, Erdina juga membantahnya. "Berarti itu semua keterangan saudara ya," ujar Chandra yang dijawab terdakwa bahwa parang untuk memotong jari diambil dari Laba.


"Tapi ini tanda tanganmu, kok kau bilang dari Laba," cecar JPU. "Tidak ada aku tanda tangani pak," jawab terdakwa. Karena juga tidak mengaku, JPU membuka bukti video pemeriksaan terdakwa di polisi.


Terdakwa mengaku bahwa telah dibegal serta kehilangan sebuah tas berisi uang dan hape nokia warna hitam. Usai diputar video tersebut, JPU menyatakan bahwa keterangan tersebut keluar dari terdakwa. "Diajari aku pak, disuruh orang itu (Laba dan Lagu). Disuruh bilang kek gitu," jawab terdakwa lagi.


Menurut Chandra, akibat perbuatan terdakwa, banyak keresahan yang terjadi pada masyarakat. "Akibat keteranganmu itu, media online jadi booming. Bahkan geng motor banyak yang mengaku dia pelakunya. Kau tau itu ?," cetus JPU. "Gak pak, saya gak mengerti, diajari orang itu aku," kata terdakwa.


Di luar persidangan, Andreas selaku penasihat hukum terdakwa menyebutkan bahwa dari perkara ini, Polda Sumut telah melakukan giat penangkapan begal. "Kan berarti bagus adanya kasus ini, begal diberantas," sebutnya.


Saat disinggung mengenai keterangan terdakwa tidak singkron dengan keterangan di video, Andreas menuturkan bahwa Erdina memang disuruh oleh Lagu dan Laba. "Dalam keterangannya, yang motong tangannya itu si Laba. Kalau yang dalam video, dia diajari oleh suami istri tersebut (Lagu dan Laba)," tuturnya. (rez)


Komentar

Tampilkan

  • Terdakwa Kasus Potong 4 Jari Ngaku Dibegal, Jalani Persidangan
  • 0

Terkini

Topik Populer