-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Terdakwa Korupsi Pembelian Surat Berharga Rp202 Miliar Dituntut 19 Tahun

Kamis, November 05, 2020, 19:28 WIB Last Updated 2021-03-17T23:41:21Z

BUSERSUMUT.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memecahkan rekor saat menuntut terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, Maulana Akhyar Lubis selaku mantan Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas dituntut masing-masing selama 19 tahun penjara.


Bahkan, keduanya harus membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan luar biasa tinggi ini merupakan pertama kali terjadi di Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi pada pembelian surat berharga yang merugikan negara sebesar Rp202.072.450.000 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar dalam sidang perdana secara online (teleconference) di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (4/11) malam.


Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara. Terdakwa Maulana Akhyar Lubis dituntut membayar UP sebesar Rp514 juta. Sementara terdakwa Andri Irvandi dituntut membayar UP sebesar Rp1,286 miliar. "Jika uang pengganti tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun," pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.


Menurut Robertson, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui terus terang. Bahkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai JPU telah merusak sendi ekonomi Sumut. "Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum," cetusnya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara.


Kedua terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa Maulana juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang  Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Sementara terdakwa Andri Irvandi dikenakan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang  Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin tanggal 9 November 2020, dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. Pantauan wartawan, ekspresi kedua terdakwa terlihat santai meski dituntut tinggi.


Di luar sidang, JPU Robertson Pakpahan menjelaskan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Jaksa Agung sebagai pedoman tuntutan pidana. Di peraturan itu, sudah diatur batas kerugian negara dan berapa interval tuntutan pidana. "Sehingga tuntutan ini sudah berdasarkan SOP kejaksaan," jelasnya kepada wartawan. Robertson menegaskan bahwa tuntutan tinggi perkara korupsi itu baru pertama kali terjadi di PN Medan.


Sementara penasehat hukum terdakwa Andi Irvandi, Matilda menyebut jarang ada tuntutan seperti itu. Dia menilai ada sesuatu di balik tuntutan tersebut. "Kami serahkan kepada majelis hakim yang akan menilai dan memutuskan. Kami akan membacakan pembelaan," sebutnya.


Dalam dakwaan JPU Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar, bahwa pada tahun 2009, Leo Chandra telah mendirikan PT SNP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor: 56 tanggal 7 Mei 2009 dihadapan Notaris Dr Irawan Soerodjo. 


Sekira tahun 2017, PT SNP mengalami kesulitan dalam keuangan. Hal ini terlihat dari cash flow/pergerakan arus kas perusahaan. Di mana pergerakan cash in flow (uang masuk) lebih kecil dari cash out flow (uang keluar).


"Sehingga PT SNP memerlukan tambahan dana untuk memenuhi biaya operasional dengan cara melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN). Untuk melakukan penjualan surat berharga itu, Donni Satria selaku Dirut PT SNP melakukan kerjasama dan negosiasi dengan pihak MNC Sekuritas," tandas JPU dihadapan lima majelis hakim.


Adapun kerjasama yang dilakukan oleh Donni Satria dan MNC Sekuritas yaitu menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN   tersebut. Di mana jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan MTN bisa diterbitkan. Selanjutnya, Andri Irvandi akan melakukan penawaran kepada Maulana Akhyar Lubis.


"Nantinya, dana PT Bank Sumut akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut," cetus Robertson dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara.


Bahwa untuk pendukung dalam rangka penerbitan MTN milik PT SNP tersebut, maka Dadang Suryanto selaku Direktur Investasi dan anggotanya, Bambang Rudy Setiawan meminta Donni Satria untuk mempersiapkan dan melengkapi dokumen berupa laporan keuangan, pemeringkatan dari Pefindo, persetujuan dari pemegang saham, dewan komisaris, kreditur serta legal opini.


Selanjutnya akan disusun teaser guna melengkapi dokumen untuk dilakukan penjualan oleh bagian dari Kapital Market MNC Sekuritas. Untuk memuluskan aksinya, Andri Irvandi memberikan sejumlah uang ke Maulana Akhyar Lubis sebesar Rp514.000.000.


Selain itu, Andri Irvandi juga ada memberikan sejumlah uang kepada Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut dengan cara transfer sebesar Rp100.000.000, secara bertahap dan ditransfer sebanyak dua kali.


"Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut, juga mendapatkan transfer sebesar Rp100 juta yang dibayarkan sebanyak dua kali," ujar JPU. Selain itu, terdapat nama Nurul Aulia Nadhira selaku pimpinan Marketing Global PT Bank Sumut yang menerima uang sebesar Rp200 juta dari Andri Irvandi sebanyak 4 kali transfer.


Nurul Aulia Nadhira juga mendapatkan transferan dari Andri Irvandi sebesar Rp200 juta sebanyak 4 kali transfer. "Bahwa perbuatan Maulana Akhyar Lubis yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran berupa aliran dana dari Andri Irvandi sebesar Rp514.000.000 dengan cara transfer adalah dari hasil tindak pidana telah digunakan untuk investasi berupa transaksi efek di perusahaan PT Filip Securitas Indonesia berupa jual beli saham. Yaitu pembelian Saham PT Energi Mega Persada, PT Tambang Bukit Asam dan PT Timbah Tbk," pungkas JPU.


Perbuatan Maulana Akhyar Lubis menggunakan modus melalui penggunaan rekening investasi untuk menerima harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Yang bertujuan agar uang diterima terlihat wajar dan berasal dari hasil investasi sah.


Atau patut diduga hasil korupsi yang dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG). Yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan seolah-olah bersumber dari hasil kegiatan usaha sah. (rel/ari)


Komentar

Tampilkan

  • Terdakwa Korupsi Pembelian Surat Berharga Rp202 Miliar Dituntut 19 Tahun
  • 0

Terkini

Topik Populer