-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

14 Eks Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Dituntut Bervariasi

Selasa, Maret 02, 2021, 14:32 WIB Last Updated 2021-03-17T23:39:42Z



BUSERSUMUT.COM, Medan -  Sebanyak 14 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dituntut dengan hukuman bervariasi dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/3/2021) petang.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Haerudin menyatakan, 14 mantan anggota DPRD Sumut itu bersalah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64ayat 1 KUHPidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ucap jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.

Tidak hanya itu, jaksa juga membebani 14 anggota DPRD Sumut itu untuk membayar denda yang juga jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

KPK juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara yang bervariasi.

Lebih lanjut, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik 14 eks anggota DPRD Sumut itu selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Adapun 14 anggota DPRD Sumut yakni, Syamsul Hilal dan Ramli dituntut 5 tahun penjara; Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih, Sudirman Halawa dituntut 4,5 tahun penjara.

Kemudian Rahmat Pardamean, Nurhasanah, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Japorman Saragih dituntut 4 tahun penjara.

Usai mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Mengutip dakwaan JPU Haerudin, menuturkan bahwa 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut itu meminta "uang ketok palu" terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp 400juta -Rp 700 juta.

Para terdakwa diduga menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (mbc)

Komentar

Tampilkan

  • 14 Eks Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Dituntut Bervariasi
  • 0

Terkini

Topik Populer