-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Bunuh 2 Wanita di Hotel Padang Bulan, Oknum Polisi Ini Terancam Penjara 15 Tahun

Selasa, Maret 02, 2021, 14:31 WIB Last Updated 2021-03-17T23:39:43Z

BUSERSUMUT, MEDAN – Oknum Polres Pelabuhan Belawan, Aipda RS akan menerima hukuman berat atas perbuatan membunuh dua wanita, dipastikan akan menerima hukuman berat.

“Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan tindak kriminal dan dipastikan yang bersangkutan menerima hukuman seberat-beratnya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3/2021).

"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Nainggolan memastikan, oknum Polisi yang membunuh PHL Polres Belawan bersama rekannya itu telah ditahan. Nantinya, pelaku akan menjalani sidang etik lalu dilimpahkan ke sidang pidana.

Sebelumnya, pihak Polres Belawan dibantu Polda Sumut berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dua wanita yang jasadnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pasiran, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Nainggolan menyebut, setelah mengidentifikasi tersangka, pihaknya langsung melakukan pengejaran.

“Kita sudah mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” sebut Nainggolan, Kamis (25/2/2021).

Terduga pelaku merupakan seorang oknum Polri yang bertugas di penjagaan tahanan Polres Pelabuhan Belawan.

“Berpangkat Aipda (Inisial RS), ditangkap di rumahnya Jalan Marelan pada Rabu (24/2/2021),” terangnya.

Menurut Nainggolan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi tersangka sakit hati terhadap korban.

“Motifnya sakit hati,” jelasnya.

Saat ini, sambung Nainggolan, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Namun, ketika ditanya lebih jauh, Nainggolan enggan berkomentar. Dia hanya menandaskan, kasus itu akan dirilis pihak Polres Pelabuhan Belawan.


Habisi Korban di Hotel Padang Bulan

Fakta baru terungkap, kedua korban dihabisi secara keji oleh petugas jaga Polres Pelabuhan Belawan tersebut di kamar salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan pada Sabtu (20/2/2021) malam.

“Kedua korban dibunuh dengan cara dicekik dalam kamar salah satu hotel di Padang Bulan, Medan,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (26/2/2021).

Kata Nainggolan, kedua korban bisa sampai ke hotel setelah dipaksa oknum polisi tersebut. Alasan tersangka, untuk menyelesaikan perselisihan diantara mereka yang terjadi sebelumnya.

“Karena itu, korban Riski Patria mengajak temannya untuk menemui tersangka. Korban mau diajak ke hotel karena tersangka berkata akan menyelesaikan perselisihan mereka,” ungkap Nainggolan.

Ditanya lebih jauh, Nainggolan mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara mendalam. Termasuk dugaan lainnya, tentang adanya pencabulan.

“Hasil autopsi korban belum keluar,” pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, Nainggolan menjelaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati, Aipda RS kepada korban Riski Pitria yang merupakan honorer Polres Pelabuhan Belawan.

“Motifnya karena sakit hati,” sebut Kasubbid Penmas Polda Sumut,” AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Menurut Nainggolan, sakit hati tersangka diawali dari pertemuannya dengan korban Riski Pitria yang jasadnya ditemukan di kawasan Sergai. Korban meminta kepada tersangka yang bertugas jaga untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.

Namun, setelah dicek korban tentang titipan tersebut, ternyata tidak sesuai pesanannya. Karena itu korban bersama temannya yang jasadnya ditemukan di wilayah Medan Barat menanyakannya kepada tersangka.

“Ketika korban menanyakan prihal titipannya bersama seorang wanita temannya kepada tersangka, terjadi ketersinggungan hingga membuat oknum tersebut sakit hati,” terang Nainggolan.

Mayat wanita ditemukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalisum) Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.

Kemudian, sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan petugas kebersihan Kecamatan Medan Barat, Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2/21) pagi.

“Identitas mayat Mrs X telah diketahui yaitu Riska Pitria, usia 21 tahun, alamat Lorong VI Veteran Bagan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan,” terangnya. (pn/put)

Komentar

Tampilkan

  • Bunuh 2 Wanita di Hotel Padang Bulan, Oknum Polisi Ini Terancam Penjara 15 Tahun
  • 0

Terkini

Topik Populer