-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Bunuh Istri Demi Selingkuhan, Praka Marten Priadinata Dipidana Seumur Hidup dan Dipecat

Selasa, Maret 02, 2021, 14:42 WIB Last Updated 2021-03-17T23:39:41Z

BUSERSUMUT.COM, Medan - Praka Marten Priadinata Chandra dipidana seumur hidup atau lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan selama 20 tahun penjara. Mantan anggota Korem 023/Kawal Samudera Sumut ini dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Ayu Restari.


"Mengubah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sekedar mengenai penjatuhan pidana. Sehingga amarnya menjadi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Ketua Majelis Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Chk MP Lumban Radja sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/3/2021).


Didampingi anggota, Kolonel Sus Immanuel Pancasila dan Kolonel Laut Agus Budiman Surbakti, Kolonel Chk MP Lumban Radja menjelaskan, bahwa hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan sehingga perlu diperberat.


Menurut majelis, selama menikah dengan Ayu, Praka Marten tidak mempunyai rasa sayang dan tanggung jawab sebagai suami. "Nama baik kesatuan Korem 023/KS perlu dijaga dengan meningkatkan pembinaan personil dan kegiatan ibu persit di lingkungan satuan," papar majelis.


Praka Marten membunuh dengan menyamarkan seolah-olah sebagai pembegalan. Praka Marten mengundang istrinya dari Bandung ke Sumut dan diajak jalan-jalan dengan sepeda motor pada, 9 April 2020 malam.


Di sebuah lokasi yang sepi, Ayu dihabisi dengan dipukul pakai besi. Jasad Ayu juga dibuang ke semak-semak hingga ditemukan warga tinggal tulang belulang.


"Perbuatan terdakwa tersebut sangat tidak pantas dilakukan dalam kapasitas sebagai prajurit TNI yang telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan mengajak dua perempuan," ucap majelis dalam putusan yang diketok pada 16 Februari 2021.


Pengadilan Militer Tinggi I Medan berpendapat mengenai pidana mati yang dimohonkan oleh Oditur Militer kepada terdakwa tidak tepat. "Oleh karenanya, memori banding dari Oditur Militer harus ditolak," cetus majelis.


Sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bikin geger warga sekitar.


Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari yang merupakan istri anggota TNI bernama Praka Marten. Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Marten diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.


Diketahui, motif pembunuhan ini karena adanya perselingkuhan antara terdakwa dengan Winda Nopi Yanti Simanjuntak dan Samaria Magdalena Simatupang. Selain itu, rumah tangga terdakwa dengan korban juga sudah tidak harmonis. Ayu menaruh curiga hingga mau melaporkan terdakwa ke Danrem 023/KS hingga merencanakan pembunuhan itu.


Terdakwa pun membunuh istrinya itu seolah-olah dibegal lalu mayatnya dibuang ke semak-semak. Masyarakat di sekitar lokasi akhirnya digegerkan dengan penemuan kerangka dan tengkorak manusia berserakan, dan peristiwa pembunuhan ini terungkap berawal dari kecurigaan tetangga korban yang sebelumnya melihat terdakwa bersama korban pergi bersama dengan mengendari sepeda motor dan pulangnya terdakwa sendirian.


Bahkan sebelumnya, korban sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada tetangganya itu dengan berpesan pergi keluar bersama suaminya dan anak semata wayangnya tinggal tertidur di rumah.


Namun saat ditanya oleh tetangganya, terdakwa menjawab santai bahwa istrinya itu telah hilang. Sejak saat itu tetangga korban melaporkan kejadian ini pada Danrem 023/KS hingga akhirnya terdakwa diperiksa oleh pihak Polisi Militer di Sibolga dan akhirnya terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan terdakwa bersama dua selingkuhannya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli tengah. (put)

Komentar

Tampilkan

  • Bunuh Istri Demi Selingkuhan, Praka Marten Priadinata Dipidana Seumur Hidup dan Dipecat
  • 0

Terkini

Topik Populer