-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Polrestabes Medan Amanakan Pengedar 750 Gram Sabu di Marindal

Rabu, Maret 10, 2021, 13:41 WIB Last Updated 2021-03-17T23:39:37Z


BUSERSUMUT.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SA (31) dengan barang bukti sabu seberat 750 gram.


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, mengatakan, awalnya personel menerima informasi adanya warga di Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, menyimpan narkoba jenis sabu.


“Dari laporan itu, Kanit Idik I, AKP Paul E Simamora, bergerak cepat turun ke lokasi di Jalan Pendidikan II, melakukan penyelidikan,” kata Oloan, Selasa (9/3/2021).


Oloan mengungkapkan, dalam penyelidikan itu petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinsial SA saat berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 750 gram.


“Saat diinterogasi tersangka SA mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial C (DPO). Nantinya, barang bukti sabu yang berasal dari Aceh itu akan diedarkan di Kota Medan,” ujarnya.


Begitu mendapatkan barang bukti, petugas langsung mengamankan tersangka SA ke Mako Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.


“Tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan agar kasus peredaran narkoba itu dikembangkan. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman di atas 20 tahun penjara,” pungkas mantan Koorspripim Polda Sumut tersebut. (ari)

Komentar

Tampilkan

  • Polrestabes Medan Amanakan Pengedar 750 Gram Sabu di Marindal
  • 0

Terkini

Topik Populer