-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Terangsang Saat Ceboki, Ayah Cabuli Bocah 9 Tahun

Gimson Sitanggang, SE
04 Juni 2021, 01:05 WIB Last Updated 2021-06-03T18:05:47Z
Pelaku RP (tengah) diapit oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang.

DELI SERDANG | BUSERINVESTIGASI.TOP

Terangsang sewaktu menceboki menjadi pemicu syahwat RP mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga sampai berkali-kali. Terungkap, ternyata pria yang sudah menikah 4 kali ini juga gemar menonton video porno (bokep) dari ponselnya.


Fakta tersebut terungkap dari keterangan pelaku yang diinterogasi oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.


"Jadi, korban yang dalam kondisi ngompol diceboki oleh pelaku. Di situ lah bersangkutan tidak tahan dengan nafsu birahinya sehingga mencabuli korban," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH, Kamis (3/6).


Firdaus mengungkapkan, pelaku yang mencabuli anak tirinya diketahui sudah beberapa kali menikah, namun kandas di tengah jalan.


"Pernikahan pertama tersangka dikaruniai dua orang anak, tapi sudah cerai. Lalu menikah yang kedua diberi satu orang, namun kejadian serupa yakni, berpisah. Menikah ketiga belum punya keturunan, itupun juga pupus di tengah jalan. Terakhir ini atau keempat diberi momongan," ungkap mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.


Firdaus menyebut, pelaku melakukan perbuatan asusila hanya pada anak dari istri keempatnya.

"Interogasi lebih lanjut, tersangka mencabuli hanya anak dari istri keempat. Sedangkan pertama dan kedua belum ada dilakukannya perbuatan asusila," sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.


Imbas perbuatan, kata Firdaus pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Predator anak ini terancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.


Sebelumnya, seorang ayah RP tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Morawa.


Setelah menyetubuhi, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibu kandung atas perbuatan bejatnya.


Pun demikian, pria berusia 47 tahun itu sudah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan tersangka. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Terangsang Saat Ceboki, Ayah Cabuli Bocah 9 Tahun
  • 0

Terkini

Topik Populer