-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Curiga Terpal Goyang-Goyang, Bajing Loncat' Tewas Dibalok, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Gimson Sitanggang, SE
22 Oktober 2021, 02:45 WIB Last Updated 2021-10-21T19:45:03Z

BELAWAN | BUSER-INVESTIGASI.COM


Curiga saat melihat terpal penutup bak truknya bergoyang-goyang, Dedi Iskandar (40) langsung mengambil balok kayu dan menghantamkannya ke arah terpal. Belakangan diketahui, di bak truknya ternyata ada dua pria diduga bajing loncat. Satu berhasil kabur, sedangkan satu lagi tewas dengan luka parah di kepala. 


Tapi sial, karena ulahnya itu pula, Dedi Iskandar ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan kemarin, warga Jalan Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, ini ditangkap dan terancam hukuman 7 tahun penjara. 


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS Sik SH MH kepada wartawan, Kamis (21/10) siang menjelaskan, Dedi Iskandar ditangkap berdasarkan laporan nomor :LP/176/X/2021/Pel-Bel/Sek-Pel Medan Labuhan tanggal 19 Oktober 2021, karena melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.


Dikatakan Kapolres, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Dedi bermula saat tersangka melihat terpal penutup bak truk yang sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari Jalan KL. Yos Sudarso, bergerak–gerak. 

Karena curiga, tersangka Dedi langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.


“Setelah tersangka memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebanyak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri, kemudian karena terpal masih bergerak tersangka kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi. Lalu tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka," sebut Kapolres.


Setelah itu, warga datang menghampiri tersangka Dedi dan mengecek ternyata di dalam bak truknya terdapat korban Roni Alfarizi sudah tidak bergerak.


"Korban dibawa warga ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," jelas AKBP Faisal.


Kapolres menambahkan walaupun awal permulaan tersangka melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya tersangka menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam.


"Selain menahan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok dan satu unit truk," cetus orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.


Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut, kepada tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/ok)

Komentar

Tampilkan

  • Curiga Terpal Goyang-Goyang, Bajing Loncat' Tewas Dibalok, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka
  • 0

Terkini

Topik Populer