MEDAN | BUSER-INVESTIGASI.COM
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pakpak Indonesia( PPI) akan adakan, Pembentukan Pengurus dan Deklarasi Organisasi Kepemudaan Etnis Pakpak, di Jalan Gatot Subroto Restoran ACC no 8/9 komplek Toamang Elok, Kota Medan, pada Sabtu (27/11/21) sekira pukul 13.00wib.
Hal ini diketaui oleh media, setelah menerima undangan untuk menghadiri peliputan acara Pembentukan Pengurus dan Deklarasi PPI, sesuai dengan surat Undangan yang diterima tgl 25/11/21 diteken Ketua Panitia Alam Suin Berutu, SH,MH dan Sekretaris Panitia Iwan Bancin, SH.
Keterkaitan hal tersebut, Iwan Bancin, SH selaku Sekretaris Panitia saat dikonfirmasi awak media membenarkan kepastian acara Pembentukan Pengurus dan Deklarasi Organisasi Masyarakat Pemuda Pakpak Indonesia (PPI).
" iya benar bg, agenda Besok intinya Deklarasi Organisasi Kepemudaan Etnis Pakpak Yakni Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pakpak Indonesia( PPI), acara di laksanakan di jalan Gatot Subroto Restoran ACC no 8/9 komplek Tomang Elok Medan, kata Iwan Bancin diujung telpon.
Dirinya juga mengatakan, pembentukan pengurus organisasi sendiri nantinya kandidat sebagai Ketua Umum Alam Suin Berutu, SH. MH, dan Sekretaris Jendral Terpilih Ihwan Bancin, SH. Sekaligus sebagai penggagas dan Pendiri Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pakpak Indonesia (PPI).
Iwan Bancin juga berharap, semoga dengan terbentuknya organisasi kepemudaan etnis Pakpak ini di Indonesia, dengan terpusat di Sumatera Utara, dapat menjadikan gerbong pemersatu dan wadah berkarya bagi Pemuda/i suku Pakpak khususnya dalam bingkai kebhinekaan, berbangsa dan bernegara.
Iwan Bancin juga mengatakan nantinya setelah terbentuknya Pengurus PPI direncanakan akan diadakan Pelantikan Pengurus Pusat PPI dibulan Januari Tahun 2021 di Kabupaten Pakpak Bharat sebagai daerah asal mayoritas suku Pakpak berada, kata Iwan yang juga diketaui sebagai seorang pengacara mengakhiri pembicaraan kepada awak media.
APA ITU ORMAS ?
Organisasi Masyarakat (Ormas) memiliki peranan penting dalam pembangunan bangsa dan Negara Indonesia. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Keormasan UU 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang Undang.
Dimana Organisasi Masyarakat merupakan perwujudan dari berlangsungnya masyarakat sipil yang berfungsi menjembatani, memperjuangkan, dan membela kepentingan rakyat dari dominasi kepentingan modal dan politik praktis. Di samping itu, Ormas juga memiliki fungsi menjaga stabilitas politik dan sosial
Ormas dibentuk dengan Tujuan Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Organisasi kemasyarakatan pada dasarnya dibentuk dengan tujuan untuk menjaga, memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. (W²n/MS)