BATANG KUIS | BUSER-INVESTIGASI.COM
Sesuai dengan Perda (peraturan daerah-red) Kabupaten Deli Serdang nomor 8 tahun 2021 dan Perbub (peraturan Bupati-red) Deli Serdang Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa secara Serentak Bergelombang di Kabupaten Deli Serdang.
Oleh karena itu BPD (Badan Permusyawaratan Desa-red) Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis menggelar rapat untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) tepatnya pada hari Kamis 9 Desember 2021.
Rapat Pembentukan P2K dimaksud dipimpin oleh Rino selaku Ketua BPD Desa Bakaran Batu. Rapat digelar dan dimulai pada pukul 09.00 wib bertempat di Aula Kantor Desa Bakaran Batu.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bakaran Batu atau yang disngkat dengan P2K tersebut dilakukan dengan sistem Voting suara.
Hasil dari voting suara dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bakaran Batu Tersebut menghasilkan Struktur Kepanitiaan dengan keputusan sebagai berikut:
Ketua Malianto, Wakil ketua Suharlianto, Sekretaris Wita Surahman, Bendahara Yusheriadi dan Anggota Suliyastri.
P2K merupakan produk BPD yang dilahirkan dengan musyawarah untuk mufakat dibawah Payung Hukum Perda Kab Deli Serdang No.8 Tahun 2001 dan Perbub Kab Deli Serdang No 63 Tahun 2001, dengan kata lain pelaksanaan pembentukan P2K ada dasar Hukumnya dan ada payung hukumnya serta tidak dapat diintervensi pihak manapun.
Usai rapat pembentukan P2K, Muslim Susanto yang ditemui awak media menyampaikan, dirinya selaku anggota BPD tetap bekerja pada Koridor ataupun Tupoksi serta kewenangan yang miliki BPD, dalam arti tetap mengedepankan azas musyawarah untuk mendapatkan kemufakatan yang hakiki.
"Harapan saya semoga Panitia Pemilihan Kepala Desa Bakaran Batu Kec.Batang Kuis (P2K) yang terbentuk dapat bekerja maksimal , amanah, jujur dan adil serta bebas dari iming- iming dari pihak manapun agar dapat bersama-sama mensukseskan pemilihan kepala desa nantinya",pungkasnya.
Pantauan wartawan, rapat pembentukan P2K berlangsung dengan dihadiri ketujuh Anggota BPD Desa Bakaran Batu yang terdata. Rapat berlangsung tertib dan tidak memakan waktu. (w²n)