Jakarta | Buser-Investigasi.com
Bergulirnya opini publik pro dan kontra mengenai hukuman mati bagi predator kejahatan seksual, JE (49) pemilik sekaligus pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual terhadap puluhan anak (muridnya-red) justru melakukan upaya hukum praperadilan atas statusnya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya. Sabtu (15/01).
Penuntutan hukuman mati, penyitaan asset pelaku, dan pemberian hak restitusi korban yang dilakukan Kejati Jawa Barat terhadap kasus kejahatan seksual yang dilakukan Guru Boarding School Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual terhadap 21 santrinya, penuntutan yang sama seyogianya juga dilakukan Kejati Jawa Timur terhadap terrsangka JE, namun sayangnya Kejati Jawa Timur tidak sensitif terhadap anak sehingga berkas perkara sudah dua kali dikembalikan Kejati Jawa Timur kepada penyidik dalam status P19.
Sudah delapan bulan kasus kejajahatan seksual yang dilakukan JE ini bolak balik penyidik dan penuntut tanpa kejelasan yang mengakibatkan ketidapastian hukum bagi korban.."Ada apa dengan kasus JE ini, mengapa mengendap di Polda dam Kejati Jawa Timur", protes Arist.
Demi kepastian hukum bagi korban, dan mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan tersangka JE terhadap puluhan muridnya merupakan tindak pidana khusus, Komnas Perlindungan Anak mendesak Hakim MENOLAK PRAPERADILAN kasus JE, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di PN Surabaya Jum'at lalu.
Praperadilan atas kasus tersangka JE bos SPI akan digelar secara maraton oleh hakim tunggal di PN Surabaya.
Untuk memberikan dukungan kepada Polda Jatim dan Hakim tunggal yang menangani praperadilan dalam sidang maraton praperadilan atas JE, Komnas Perlindungan Anak akan terus mengawal persidangan bersama stake holders perlindungan anak dan masyarakat anti kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur untuk selalu hadir dalam persidangan di PN Surabaya agar mendapat dukungan moral agar Hakim tak ragu MENOLAK PRAPEDILAN JE, tegas Arist.
Untuk itu Komnas Perlindungan Anak juga meminta Ketua MA untuk menunjuk Tim pemantau persidangan Prapid dan meminta Polda Jawa Timur untuk menghadirkan saksi ahli yang effert atas perkara ini.
Jika Hakim menolak praperadilan JE dalam kesempatan itulah JE segera ditangkap dan ditahan oleh Polda Jatim, jangan biarkan JE berkeliaran,"..Demi.kepentingan terbaik anak saya percaya Hakim akan menolak Prapid JE, tambah Atist.(Ms)