TANAH KARO | BUSER-INVESTIGASI.COM
Polisi 'memanen' dua ladang ganja di Kabupaten Karo. Dari sana, ratusan batang pohon ganja diamankan untuk dimusnahkan. Dua pemilik ladang turut diamankan.
Tanaman ganja berbagai ukuran yang tumbuh subur itu ditemukan diperladangan Talin Gugun, Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, milik Adil Abdulah Sembiring Milala (50) warga Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah,, Kamis (6/1)
Humas Polres Tanah Karo menjelaskan, setelah Adil Abdulah Sembiring Milala diamankan, polisi langsung melakukan pegembangan sehingga kasus ini terungkap dan tanaman ganja ditemukan lagi di lokasi lain, tepatnya di perladangan Talin Gugung milik Sudi Barus (51) warga Desa Seberaya.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan 136 batang pohon ganja, kemudian yang baru semai sebanyak 313 batang dan siap panen 21 batang.
Selain itu ditemukan 1 bungkus kertas coklat berisikan ganja kering seberat 21,51 gram, serta 1 bungkus plastik bening berisikan biji ganja seberat 6,39 gram, 2 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 buah timbangan, 1 kotak timah stapler, 1 buah gunting., 20 buah potongan kertas coklat serta 1 bal plastik warna putih.
Sedangkan di lokasi kedua, polisi memukan 21 batang pohon ganja yang baru semai, 15 batang siap panen, dan 1 bungkus kertas putih berisikan jenis ganja kering seberat 11,79 gram, dan 1 bungkus kertas berisikan ganja kering seberat 28,54 gram.
Dijelaskannnya, pengungkapan kasus ini bermula Personel Sat Res Narkoba Polres Karo menangkap Adil Abdulah Sembiring Milala pada hari Kamis (6/1) sekira jam 03.20 wib di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sehingga diintrogasi dan mengaku ada menanam ganja di perladangan miliknya. (ok)