-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

3 Polisi & 2 Warga Sipil Pemilik 76 Kg Sabu Dihukum Mati

Gimson Sitanggang, SE
12 Februari 2022, 00:34 WIB Last Updated 2022-02-11T17:34:23Z


TANJUNGBALAI | BUSER-INVESTIGASI.COM


Tiga orang mantan personil Polres Tanjungbalai dan dua warga sipil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Kelimanya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 76 kilogram sabu.


Tiga polisi tersebut bernama Tuharno, Wariyono dan Agung Sugiarto. Selain itu, polisi juga memvonis mati 2 warga sipil beranama Supandi dan Hasanul Arifin. Mereka merupakan nakhoda yang didalam kapalnya terdapat 76kg sabu.


“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan, Jum'at (11/2)


Majelis hakim kata kata Dedy, menyatakan terdakwa Tuharno terbukti bersalah melanggar 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana


“Ke tiga Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,”ujar Dedy


Putusan hakim terhadap Tuharno, sendiri sesuai dengan tuntutan jaksa yakni, mati


Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono, didakwa melanggar 2 Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan ke dua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.


Putusan hakim terhadap Wariyono sesuai tuntutan Jaksa. Namun, putusan terhadap Agung Sugiarto, jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.


“Agung Sugiarto sebelumnya dituntut seumur hidup,”kata Dedy


Selanjutnya kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana. Vonis hakim terhadap ke duanya sesuai dengan tuntutan jaksa.


Dedy juga mengatakan dalam kasus ini masih ada sebagian terdakwa lagi yang menunggu vonis. Mereka yakni 8 orang polisi bernama Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu juga ada warga sipil bernama Hendra.


“Yang lainnya nyusul Minggu depan hari Senin dan Rabu,”pungkas Dedy.


Berdasarkan SIPP PN Tanjung Balai, peristiwa berawal pada Rabu (19/5), sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. (*/ok)

Komentar

Tampilkan

  • 3 Polisi & 2 Warga Sipil Pemilik 76 Kg Sabu Dihukum Mati
  • 0

Terkini

Topik Populer