-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Fraksi Demokrat DPRD Sumut: JHT 56 Sengsarakan Buruh

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, Februari 24, 2022, 22:45 WIB Last Updated 2022-02-24T18:12:13Z


MEDAN | BUSER-INVESTIGASI.COM


Gelombang penolakan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun kembali bergulir dari Sumut.


Kali ini datang Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut. Permenaker JHT 56 tahun itu dinilia tidak rasional. Terlebih bahwa Permenaker itu tidak memihak kepada buruh dan pekerja, tapi justru menyengsarakan.


Penolakan itu disampaikan anggota Fraksi Partai Demokrat, Anita Lubis, saat menerima buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (23/2).


"Kita bersama Buruh menolak peraturan itu. Karena dinilai semakin menyengsarakan rakyat. Ketua Umum Demokrat AHY juga tegas menolak," kata Anita, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Deli Serdang itu.


Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Melawan "Jahat 56 Tahun" (Jaminan Hari Tua Usia 56 Tahun) berunjukrasa ke Gedung DPRD Sumut, Rabu siang.


Mereka mendesak Presiden RI, Joko Widodo, membatalkan dan mencabut Permenaker Nomor 02 Tahun 2022. Bahkan mereka meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dicopot dari jabatannya.


"Kita minta kepada bapak Presiden agar Permenaker 02 segera dicabut. Begitu juga kita minta Menaker Ida Fauziah dicopot dari jabatannya, sebab sejak dirinya jadi Menaker sama sekali tidak berpihak kepada para buruh melainkan membela pengusaha," teriak Pimpinan Aksi, Rintang Berutu dalam orasinya.


Selain meminta cabut Permenaker 02 tahun 2022, massa buruh juga meminta pemerintah membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.(ok)

Komentar

Tampilkan

  • Fraksi Demokrat DPRD Sumut: JHT 56 Sengsarakan Buruh
  • 0

Terkini

Topik Populer