-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Komnas HAM Sebut Anak Buah Bupati Langkat Nonaktif Gunakan Kode saat Siksa Tahanan

Gimson Sitanggang, SE
03 Februari 2022, 01:38 WIB Last Updated 2022-02-02T18:38:41Z


MEDAN | BUSER-INVESTIGASI.COM


Komnas HAM RI kembali mengungkap fakta terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.


Menurut Komnas HAM, anak buah Cana menyiksa para tahanan di kerangkeng manusia dengan menggunakan istilah atau kode-kode tertentu.


"Perihal kekerasan yang dialami orang di dalam sel, kami menemukan istilah-istilah yang sering dipakai," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada wartawan Medan, Rabu (2/2). 


"Misalnya dua setengah senti dari dua setengah kancing, mos, serta gas. Dua setengah kancing itu semacam kode dimana sasaran kekerasan itu terjadi,” sambungnya. 


Dikatakan, pihaknya masih tetap melakukan pendalaman berbagi faktanya. Ada pun ia memastikan perihal informasi orang yang mati di dalam sel telah valid diterima. 


Informasi tersebut pun telah diberitahukan kepada Kapolda Sumut serta jajarannya. Dikatakannya Polda Sumut berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum menyangkut persoalan tersebut. 


Indikasi terkait kekerasan diklaim pihaknya sangat valid karena kekerasan tidak hanya diceritakan oleh satu atau dua saksi. Tetapi dari beberapa saksi yang saling menguatkan bahwa ada persoalan kekerasan tersebut. 


“Apakah betul ada kematian? Ya betul ada. Apakah lebih dari satu? Ya benar. Kematian tersebut pun clear diduga karena mengalami kekerasan,” bebernya. 


Langkah ke depan, pihaknya sedang mendalami kebenaran perihal terjadinya perbudakan serta akan diuji dengan memanggil ahli. 


Pihaknya menjelaskan juga sudah mencek lokasi pabrik dari usaha Terbit Peranginangin seperti apa. 


Komnas HAM kini sedang mengajukan permintaan kepada KPK untuk dapat memeriksa secara langsung Terbit Peranginangin. “Saat ini sedang dikomunikasikan," sebutnya.


Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kerangkeng milik Terbit sudah ada selama 10 tahun. 


Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan Polda Sumut, sebanyak 656 orang pernah dipenjarakan di dua sel tersebut.


Panca mengatakan hal itu terungkap saat polisi mulai menelusuri berkas-berkas siapa saja yang disebut dititipkan oleh keluarganya ke kerangkeng.


"Kita juga memeriksa dokumen orang  yang masuk ke sana. Jadi barang bukti sudah kita dapatkan dan korban sudah 656. Ini terus akan kita dalami," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022) sore.


Dia menyebut lebih dari satu orang tewas saat dikerangkeng di penjara milik Terbit Rencana Perangin-angin. Mereka yang tewas juga dipastikan lantaran mendapat penganiayaan. Polisi juga menyatakan telah menemukan pemakaman tahanan yang tewas itu.


Meski demikian Kapolda enggan membeberkan dimana lokasi pemakaman itu. Sementara itu saksi yang diperiksa polisi sebanyak 30 orang.


"Kita sudah menemukan tempat pemakamannya dimana. Nanti saya sampaikan ini masih proses. Berikan kepada kami waktu untuk menjawab," ucapnya. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Komnas HAM Sebut Anak Buah Bupati Langkat Nonaktif Gunakan Kode saat Siksa Tahanan
  • 0

Terkini