-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Rampas Handpone Jurnalis, Warga Turki Dilaporkan Kepolisi

Gimson Sitanggang, SE
Jumat, Februari 18, 2022, 01:35 WIB Last Updated 2022-02-17T18:35:17Z


DELI SERDANG | BUSER-INVESTIGASI.COM


Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Bara News didampingi Sekjen DPP PWDS (Perkumpulan Wartawan Deli Serdang) Azhari Rangkuti dan Rekan-rekan melaporkan AD (Warga Turki) yang diduga telah melakukan pengerusakan Handphone/HP milik Ahmad Jais Sembiring (39), Kamis (17/02/2022).


Bermula Ahmad Jais Sembiring melihat ada keributan mulut antara AD (Warga Turki) dengan seorang wanita (Eka Sartika) di Desa Tanjung Morawa B, tepatnya di Dusun IV depan BANK BRI Pajak Inpres, Pada Hari Selasa 15 Februari 2022 Pagi, kemudian Ahmad Jais merekam peristiwa itu menggunakan Handphon dan mengatakan dirinya "Aku Wartawan "Aku Wartawan, lantas dari Rekaman Vidio tampak AD (Warga Turki) tersebut merebut handphon dari tangan Jais Sembiring, sehingga terjadi tarik menarik dan handphon akhirnya diraih oleh AD Warga Turki tersebut.


Akibat kejadian itu Handphon Ahmad Jais Sembiring, Kaperwil dari Media Bara News menjadi rusak (Pecah Layar). 


Dengan kejadian ini diduga AD Warga Turki tersebut telah melakukan tindakan Menghalang-halangi tugas Wartawan, yang tentunya melanggar UU PERS No.44 Tahun 1999, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Dan diduga juga melakukan tindakan Pengrusakan yang termasuk Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), yaitu:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah(Rp.4.500).


Ketua Umum DPP PWDS Feri Afrizal melalui Sekretarisnya Azhari Rangkuti Mengatakan pada Awak Media" Kami DPP Perkumpulan Wartawan Deli Serdang turut mendampingi Saudara Ahmad Jais Sembiring ke Mapolresta Deliserdang, guna melakukan pelaporan adanya Dugaan perampasan dan pengrusakan terhadap Handphone satu Profesi selaku Jurnalis dengan nomor surat laporan Nomor K/27/II/2022/SPKT DS.


"Bersama Ahmad Jais Sembiring dan Rekan-rekan satu Profesi kami lakukan ini guna adanya Efek Jera bagi orang-orang yang selalu menghalang-halangi tugas Wartawan, dan kami mohonkan kepada Pihak Kepolisian agar segera memanggil pihak terlapor secepatnya guna menjaga Kamtibmas diwilayah lingkup Polresta Deli Serdang. pungkas Sekjen DPP PWDS Feri Afrizal. (Ms)

Komentar

Tampilkan

  • Rampas Handpone Jurnalis, Warga Turki Dilaporkan Kepolisi
  • 0

Terkini

Topik Populer