-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Belum Punya Kartu BPJS Bisa Urus Jual Beli Tanah, Cukup Bukti Screenshot

Gimson Sitanggang, SE
Senin, Maret 14, 2022, 02:17 WIB Last Updated 2022-03-13T19:17:39Z

MEDAN | BUSER-INVESTIGASI.COM



BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus jual beli tanah yang berlaku sejak 1 Maret 2022. Lantas, jika belum terdaftar BPJS Kesehatan apa masih bisa urus jual beli tanah? Jika sudah terdaftar BPJS Kesehatan tetapi belum cetak kartu bagaimana?


Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng menegaskan jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan proses balik nama sertifikat tanah tetap akan dilakukan.


Namun, jika pembeli baru mau mengambil sertifikat barunya maka wajib menunjukan kepesertaan BPJS Kesehatannya. Ia menerangkan pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan.


Jika sudah mendaftar dan aktif, tidak perlu menunggu kartu fisik BPJS Kesehatan. Jadi, cukup dengan menunjukan tangkap layar atau sceenshot bahwa sudah aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan.


"Untuk menjadi peserta, dia bisa masuk ke dalam web service-nya BPJS, mendaftar online. Kemudian kita tidak usah tunggu sampai selesai pendaftaran itu dia mendapatkan kartu baru, terus dia bawa ke kita dengan posisi aktif, tidak perlu, cukup masyarakat membawa screenshot atau tangkapan layar virtual account," paparnya, dalam sebuah webinar, dikutip Sabtu (12/3).


"Jadi pada saat masyarakat mendaftar di webnya BPJS nanti akan keluar virtual account. Jadi cukup ini yang ditampilkan masyarakat, itu note di dalam STTD kita itu menjadi gugur, masyarakat boleh mengambil sertifikat yang telah selesai," tambah dia.


Kemudian, Andi juga menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif akan tetap diproses, demikian pula dengan mereka yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.


"Apabila pada saat penyampaian berkas pemohon belum dapat melampirkan kartu BPJS itu karena dua hal: pertama sudah tidak aktif karena tidak bayar, jadi tidak aktif; atau memang belum (menjadi peserta). Nah itu tidak boleh dihambat, tetap kita proses," kata dia.


Pihaknya akan tetap memproses jual beli tanah tersebut selama memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan.


Tapi, pembeli baru bisa mengambil sertifikat tanahnya setelah aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jadi, di dalam Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) akan diberikan catatan pada saat pengambilan sertifikat harus melampirkan bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif harus segera membayar tunggakannya agar menjadi peserta aktif lagi. Mereka yang tidak mampu cukup membayar tunggakannya satu bulan maka sertifikat tanah bisa diambil.


"Ada kebijakan di BPJS itu dengan pembayaran bertahap, mereka istilahkan dengan rehab sampai 24 bulan. Nah, artinya begitu masyarakat membayar cicilan pertama, note yang ada di tanda terima itu sudah menjadi gugur sehingga pada saat selesainya sertifikat diproses bisa diambil, cukup dengan memperlihatkan bukti bayar cicilan pertama," pungkas Andi.(dtf)


Komentar

Tampilkan

  • Belum Punya Kartu BPJS Bisa Urus Jual Beli Tanah, Cukup Bukti Screenshot
  • 0

Terkini

Topik Populer