BINJAI | BUSER-INVESTIGASI.COM
Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus pembunuhan di Pasar VIII, Dusun I, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (27/03).
Saat menggelar press realese, Kasat Reskrim AKP M Rian Permana didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi menjelaskan, pada hari Sabtu (26/03/2022) ditemukan mayat laki-laki yang diketahui GN (38) tepatnya di Pekong Apek.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas Sat Reskrim di lokasi kejadian yaitu, 1 bilah parang, 1 buah sarung parang dari kayu, 1 bilah parang ditemukan di jalan, 1 bilah pisau lipat dan keterangan saksi bahwa ada seorang pria yang dicurigai melakukan pembunuhan.
Kemudian, Sat Reskrim dapat mencari tahu pelaku berinisial HN (30) yang merupakan adik kandung dari korban GN. Namun informasi yang diterima pelaku sudah melarikan diri ke arah Brandan.
"Dari situ kita melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dimana saat itu pelaku sedang menelpon di pinggir jalan," kata AKP Rian.
Dari penangkapan HN, Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 5598 ADV, 1 buah helm, 1 buah sandal warna hitam, 1 buah kaos warna biru dan celana panjang warna hitam, 1 buah jaket, 1 buah celana pendek warna abu-abu, dan 1 buah HP merk Oppo.
Pelaku mengaku, menghabisi nyawa korban karena dendam, dilakukan di rumah GN di mana satu bilah parang yang sudah dipersiapkannya disembunyikan di bawah tempat duduk sepeda motor.
"Agar korban keluar dari rumah, pelaku mematikan setut listrik rumah korban. Selang 30 menit korban GN keluar dari rumah yang mana pelaku bersumbunyi di balik tembok dekat pagar. Korban melihat pelaku, kemudian korban menghayunkan parangnya ke arah helm pelaku," ungkap AKP Rian.
AKP Rian menjelaskan, dimana pelaku juga langsung mebacokkan parangnya ke arah tangan, dada serta mencucuk ke perut dan korban terjatuh ke lantai. Usai korban tak berdaya, pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah Kuala.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 340, 338 subsider, 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. ( gci )