MEDAN | BUSER-INVESTIGASI.COM
Kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru. Terkini, Polda Sumut menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan yang dikerangkeng.
"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 thn ditambah 1/3 ancaman pokok
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan peran para tersangka. "Nanti jelasnya akan dipaparkan," ucapnya. (*/ok)