DELI SERDANG.BUSER.INVESTIGASI.COM
Penemuan bayi Selasa (08/03/22) pagi kemarin, di penjemuran batu bata Dusun 1b Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau. sempat menghebohkan masyarakat desa hingga viral di media sosial.
Malam hari nya pukul 23.15 wib Polsek Pagar Merbau berhasil mengamankan 2 orang sepasang kekasih pelaku pembuang bayi tersebut, berinisial LD (42) dan seorang lagi perempuan berinisial WS alias ARP (21) petugas menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing.
Selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua pasangan tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dari hasil Interogasi dan pemeriksaan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH menjelaskan " Bahwa lebih kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka berkenalan yang kemudian pacaran, dan keduanya sering melakukan hubungan suami istri"
"Senin (7/3/22) malam tersangka WS als ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD, namun LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka sendiri tanpa pertolongan orang lain"
Kemudian WS als ARP membuang bayi tersebut di belakang rumah LD tepatnya di penjemuran batu bata, dan pada pukul 24.00 WIB, Paginya Selasa (8/3) sekitar pukul 07.00 WIB, LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya, kemudian LD menanyakan kepada WS alias ARP dan WS alias ARP mengatakan bayi tersebut adalah bayi mereka berdua, 'kok tega nya kau membuang bayi tersebut '? tanya LD lagi kepada WS Alias ARP" ungkapnya.
Dalam konfirmasinya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan " Motif Pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP
takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah, para tersangka di tetapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan Tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan.CJ