-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Kurang Waktu 3 Jam, Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Curanmor

Gimson Sitanggang, SE
Senin, Maret 28, 2022, 21:00 WIB Last Updated 2022-03-29T18:21:57Z

TANAH KARO | BUSER-INVESTIGASI.COM

 

Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Tanah Karo berhasil tangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial ARP (41) warga di Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. pelaku pencurian ini Ditangkap pada Senin (28/3/2022) yang lalu di Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah. 


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan didampingi Kanit Resum Ipda Ammar R. Prajamanggala S. Tr.K menjelaskan bahwa, sebelumnya Satreskrim Polres Tanah Karo mendapat laporan atas hilangnya satu unit sepeda motor di depan kantor BPJS Karo Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Kabanjahe, Kabupaten Karo.


"Kronologinya pelaku memantau sepeda motor di depan kantor BPJS, kemudian ada satu sepeda motor yang kuncinya masih lengket langsung dibawa lari oleh pelaku," Jelas Ammar dalam paparan pers di Kantor Satreskrim Polres Tanah Karo , pada Selasa (29/3/2022). 


Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat memburu pelaku. Berdasarkan petunjuk kamera CCTV di gedung BPJS, Polisi berhasil mengantongi identitas pelaku ranmor. 


Tidak sampai tiga jam, Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku berinisial ARP (41) di rumahnya beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis bebek.


"Dalam waktu kurang dari tiga jam kami berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Desa Sukamaju," Kata Ammar. 


Polisi pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tanah Karo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara," Tutup Ammar. (HG)

Komentar

Tampilkan

  • Kurang Waktu 3 Jam, Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Curanmor
  • 0

Terkini

Topik Populer