Mayat korban di TKP. (istimewa) |
DAIRI | buser-investigasi.com
Julinton Siburian (22) tewas dengan tubuh penuh luka lebam. Mayatnya ditemukan telentang di perladangan Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Belakangan diketahui, Julinton tewas karena dianiaya lantaran sering merusak tanaman dan pondok warga di ladang.
Dari kasus itu, Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan dua warga yang diduga sebagai pelakunya yakni, Cargo Purba dan Rido Rahmat Banurea.
"Kedua tersangka saat ini susah kami lakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Dairi," kata Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, Senin (13/6) ke wartawan.
Disebutkannya, setelah dilakukan kegiatan mencari dan mengumpulkan bukti, maka di peroleh informasi dua warga atas nama Cagro Purba dan Rido Rahmat Banurea diduga turut serta dalam peristiwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidak tidaknya penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selanjutnya pada, Senin (13/6) sekira jam 01.00 WIB terhadap kedua warga ini dijemput dari rumah masing–masing dan dibawa ke Polres Dairi. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
"Melalui mekanisme gelar perkara terhadap keduanya ditingkatkan statusnya dari sebelumnya sebagai saksi kemudian menjadi tersangka," terang Rismanto.
Menurutnya, dalam memberikan keterangan kepada penyidik, kedua warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sangat koperatif. "Keduanya menguraikan dengan sangat jelas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban termasuk warga lain yang turut melakukan kekerasan," ucapnya.
Dari keterangan kedua tersangka peristiwa diduga dilatarbelakangi oleh tindakan dari korban yang menurut sejumlah warga telah menimbulkan keresahan bagi warga. Dimana korban tidak memiliki domisili tetap, namun senantiasa berkeliaran di perladangan warga di sekitaran Desa Pegagan Julu VI, Desa Pegagan Julu III dan Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamatan Sumbul, Dairi.
"Tanpa alasan yang jelas korban berulang kali merusak tanaman warga dan juga pondok milik warga di perladangan," sebutnya.
Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Sat Reskrim akan melanjutkan kegiatan penyidikan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan/mengungkap pelaku-pelaku lain yang turut terlibat melakukan kekerasan terhadap korban.
Lebih lanjut Rismato menyampaikan, peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (12/6) jam 15.00 WIB diketahui setelah personil piket Polsek Sumbul mendapat informasi bahwa ada ditemukan sesosok mayat laki-laki di perladangan milik Govinda Siregar di Dusun II Juma Ramba, Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sumbul AKP Asian Parhusip bersama Kanit Reskrim dan beberapa personel mendatangi TKP. Sesampainya di TKP memang benar ada mayat seorang laki-laki yang bernama Julinton Siburian dengan posisi telentang.
Selanjutnya Polsek Sumbul menghubungi Sat Reskrim Polres Dairi dan kemudian melakukan olah TKP dan pengambilan dokumentasi. "Terhadap mayat korban kemudian kami bawah RSUD Salak Pakpak Bharat untuk di Outopsi," jelasnya. (*/ok)