TEBING TINGGI | buser-investigasi.com
Takut karena diancam ibunya akan dibunuh, membuat Putri (nama samaran) 'pasrah' diperkosa EAP (53) yang tak lain ayah tirinya. Tak tanggung, selama 7 tahun Putri kerap dipaksa, melayani nafsu bejat sang ayah di kamar.
Belakangan begitu aksi bejatnya terbongkar, EAP memilih kabur. Tapi setelah beberapa bulan buron, pelarian pria asal Kota Tebingtinggi itu kandas di tangan polisi. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kampung Panagan, RT 04/02, Desa Cidahu, kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (18/6) kemarin.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono kepada wartawan, Selasa (22/6) siang menjelaskan,
tersangka meninggalkan Tebing Tinggi sejak Januari 2022 dengan berpindah-pindah dimulai dari Paya Kumbuh Sumatera Barat, menyeberang ke Pulau Jawa Bekasih, Depok dan akhirnya di Suka Bumi.
Tersangka EAP yang merupakan ayah tiri dari SRT korban selama 7 tahun sejak usianya 14 tahun dan terakhir mencabuli korban pada Februari 2018.
Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban senantiasa diancam pelaku akan membunuh ibunya jika mengadu kepada siapapun.
Korban baru berani mengadu ke Polres Tebing Tinggi tahun 2021 ditemani KPAI dan proses panjang berulang kali dilakukan pemeriksaan terhadap korban berkesempatan tersangka meninggalkan Kota Tebing Tinggi Januari 2022.
Kini tersangka EAP sudah diboyong ke Kota Tebing Tinggi dan ditahan di Polres Tebing Tinggi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ok)