Seorang gadis 12 tahun berinisial SA digilir dua pria tua tetangganya yakni Darda (52) dan Asmani (50). Belakangan diketahui, ternyata Asmani mencabuli SA setelah mendapat cerita dari Darda. |
MEDAN | buser-investigasi.com
Seorang gadis 12 tahun berinisial SA digilir dua pria tua tetangganya yakni Darda (52) dan Asmani (50). Belakangan diketahui, ternyata Asmani mencabuli SA setelah mendapat cerita dari Darda.
Darda mengatakan ke Asmani jika ia telah berhubungan badan dengan gadis 12 tahun itu di rumahnya di Kelurahan Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Tergiur ingin merasakan seperti yang dirasakan Darda, Asmani pun mengajak SA ke rumahnya dengan modus yang digunakan Darda.
Di rumah Asmani, SA pun dicabuli pria tua yang seusia kakeknya itu. Dari pengakuan Darda dan Asmani, keduanya mencabuli SA pada rentang waktu April hingga Mei 2022. Pencabulan itu terjadi saat SA sedang bermain di depan rumah para pelaku.
Dari hasil interogasi petugas, Darda dan Asmani telah mencabuli SA berulangkali. Baik Darda dan Asmani, masing-masing sudah mencabuli SA sebanyak tiga kali.
Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada guru ngajinya. Sang guru lantas memberitahu orang tua korban hingga akhirnya membuat laporan resmi ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6) petang di kediamannya masing-masing.
"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Denis, kemarin.
Dennis menjelaskan, dari pengakuan tersangka Darda, ia sudah berhubungan badan dengan SA.
Sementara Asmani mengaku hanya melakukan asusila, belum sampai berhubungan intim dengan SA.
Setelah Asmani melampiaskan nafsu bejatnya, SA diminta untuk tidak memberitahu kepada orangtua.
Namun perbuatan keji pelaku terkuak setelah korban memberanikan diri cerita kepada guru ngajinya.
"Perbuatan dilakukan tersangka di rumahnya saat sepi atau sedang tidak ada istrinya," kata Dennis.
Dennis menegaskan tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis. (*/ok)