Ilustrasi |
ACEH | buser-investigasi.com
Seorang pria di Aceh Utara, MU (32) ditangkap polisi karena diduga menyodomi remaja berusia 14 tahun. Korban disebut dilecehkan selama empat hari berturut-turut.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan MU selama empat hari berturut-turut," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya kepada wartawan, Senin (16/1).
Lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Zeska mengatakan, pelaku menyodomi korban di sebuah rumah pada Selasa (13/12/2022) lalu.
Kasus itu bermula saat pelaku menjemput korban menggunakan motor di dekat kios lalu dibawa ke lokasi. Di dalam rumah itu, pelaku diduga menyodomi korban berkali-kali.
"Korban tidak disekap sama pelaku," jelasnya.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meminta korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Pelaku juga disebut memberikan uang jajan dan satu unit ponsel ke korban.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di bagian anus serta membuat laporan ke polisi," jelasnya.
Usai menerima laporan, polisi turun tangan memburu pelaku. MU akhirnya diciduk di rumahnya pada Minggu (15/1) kemarin.
"MU dikenakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan," ujarnya. (*/dtc)