Ketua DPC Gerindra Medan, Ihwan Ritonga |
MEDAN | buser-investigasi.com
Anggota DPRD Medan Siti Suciati yang dipecat Gerindra melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini di ambil Siti karena gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan dimentahkan oleh hakim.
Ketua DPC Gerindra Medan, Ihwan Ritonga selaku salah salah satu pihak tergugat kemudian merespon langkah yang diambil Siti. Ihwan dengan tegas mengatakan mereka siap menantang gugatan tersebut.
"Ya kita tantang aja gugatan dia," kata Ihwan Ritonga saat dihubungi detikSumut, Senin (30/1).
Sebab menurut dia, Siti selaku warga negara berhak menempuh langkah hukum tersebut. Namun dia memastikan mereka siap menantang gugatan itu.
"Ya dia kan mungkin, namanya warga negara Indonesia dia punya hak, ya kita tantang aja kan," ujarnya.
Saat ditanya apakah langkah Siti itu merupakan upaya untuk memperlama agar menunda proses pergantian antar waktu (PAW), Ihwan menyebutkan tidak tahu. Yang pasti kata dia, Siti sudah kalah di PN, di Pengadilan Tinggi, dan gugatan dia di MA juga akan mereka hadapi.
"Kita nggak tahu apa maksud dia, di PN dia sudah kalah, di PT sudah kalah, dia kasasi lagi. Kasasi ini kan upaya hukum terakhir di undang-undang politik kan, ya kita hadapi saja," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Medan Siti Suciati yang dipecat Gerindra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuh Siti karena gugatannya kandas di PN Medan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Siti mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Desember 2022.
"Jumat, 30 Desember 2022 permohonan Kasasi," tertulis pada SIPP PN Medan.
DPP Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumatera Utara dan DPC Gerindra Medan menjadi pihak yang digugat oleh Siti. Keempat pihak tersebut digugat oleh Siti sebesar Rp 5 miliar.
Ihwan Ritonga mengatakan calon pengganti Suci adalah yang mendapat suara terbanyak keempat di daerah pemilihan II. Saat Pemilu 2019 lalu, di daerah pemilihan II Gerindra memperoleh tiga kursi.
"Kalau mengacu itu penggantinya Jaya Saputra," ujar Ihwan, Sabtu (1/10/2022).
Permohonan PAW Siti Suciati ke Jaya, kata dia, sudah disampaikan ke Ketua DPRD Medan. Namun, Ihwan mengatakan Suci menggugat keputusan pemecatannya.
"Surat PAW nya sudah dikirimkan ke DPRD, langsung ke Ketua DPRD Medan, Pak Hasyim," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Medan ini mengklaim bahwa PAW Suci belum dapat diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan dan belum inkrah.
"Proses PAW bisa dilakukan kalau sudah inkrah putusan pengadilan. Sifat sidang itu biasanya cepat," tuturnya. (*/dtc)