Kader DPC PDIP Medan resmi melaporkan pemilik akun @dandy_tarigan_ alias @idamanmamakmu022 atas dugaan penghinaan terhadap PDIP dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ke Polda Sumut. |
MEDAN | buser-investigasi.com
Kader DPC PDIP Medan resmi melaporkan pemilik akun @dandy_tarigan_ alias @idamanmamakmu022 atas dugaan penghinaan terhadap PDIP dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, ke Polda Sumut.
Pantauan wartawan, Selasa (17/1) sejumlah kader DPC PDIP Medan itu tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut sekitar jam 16.25 WIB. Mereka datang didampingi kuasa hukum.
Sejumlah kader dari Satgas Cakra Buana PDIP Medan juga terlihat melakukan pengawalan. Setibanya di depan SPKT mereka langsung masuk ke dalam ruangan untuk membuat laporan.
Laporan itu bernomor: STTLP/B/66/I/2023/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Wakil Ketua DPC PDIP Medan Bidang Hukum Tumpal Tumpal Utrecht Napitupulu.
"Pada hari ini, kami dari DPC PDIP Kota Medan datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pemilik akun TikTok @dandy_tarigan_ atau @idamanmamakmu022," kata Tumpal Napitupulu usai membuat laporan.
Tumpal menyebutkan konten yang dibuat oleh pemilik akun diduga mengandung SARA yang ditujukan kepada PDIP. Menurutnya, konten itu telah merugikan partai berlambang banteng itu.
Pihaknya menduga pemilik konten melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita laporkan terkait dugaan tindak pidana kepada yang membuat konten TikTok yang merugikan partai dalam hal ini perbuatan SARA yang merugikan institusi atau nama baik partai kami," ujarnya.
"Lihat bagaimana perkataannya, niatnya, hastag-nya, deskripsinya itu sudah sangat tergambar jelas bagaimana beliau membuat konten untuk menunjukkan niatan jahat kepada kelompok tertentu dalam hal ini PDIP," sambungnya.
Menurutnya, konten yang dibuat juga secara spesifik menghina Megawati Soekarnoputri. Sebab menurutnya, putri dari Presiden Soekarno itu merupakan simbol partai.
"Itu tentunya sudah jelas menghina ketua umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri. Ibu Megawati kan simbol partai, ibu negara, presiden kelima RI, tentunya tidak elok seseorang mengatakan Ibu Megawati seperti perkataan yang disampaikan beliau, tetapi yang kita laporkan di sini adalah SARA nya kepada institusi," kata Tumpal.
Dia berharap kasus itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Tumpal juga mengingatkan kreator konten lainnya untuk tidak sembarang dalam membuat konten.
"Kami berharap, pertama jangan lagi ada kreator konten atau masyarakat yang membuat video-video yang dapat merugikan apapun itu, baik itu kelompok tertentu, SARA dan sebagainya. Kedua, kami berharap kepolisian dalam hal ini penyidik, cepat melakukan proses hukum terhadap pelaku tersebut," pungkasnya.
Sementara pantauan detikSumut, di akun tersebut pukul 19.20 WIB, video yang dimaksud sudah dilihat 985.100 kali.
Dalam video itu awalnya pemilik memasukkan pernyataan Megawati Soekarnoputri lalu seorang pria mengomentari pernyataan itu dengan kata-kata yang dinilai tidak pantas. (*/dtc)