Seorang anak berusia 15 tahun di Aceh Tamiang, diduga diperkosa ayah tirinya berinisial MR (35). Korban disebut dilecehkan saat sedang tidur di ruang tamu. |
ACEH | buser-investigasi.com
Seorang anak berusia 15 tahun di Aceh Tamiang, diduga diperkosa ayah tirinya berinisial MR (35). Korban disebut dilecehkan saat sedang tidur di ruang tamu.
"Korban saat itu tidur di depan televisi dan dia terbangun ketika pelaku hendak memperkosanya," kata Kapolsek Rantau Aceh Tamiang AKP Sumasdiono kepada wartawan, Senin (30/1).
Menurutnya, korban sempat melawan dan menyuruh pelaku pergi. Namun permintaan itu tidak digubris pelaku. Pemerkosaan itu terjadi akhir Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban disebut menceritakan pelecehan itu ke bibinya. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Rantau pada Sabtu (28/1) kemarin.
Usai menerima laporan, polisi turun tangan menangkap pelaku. MR disebut mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelas Sumasdiono. (dtc)