ACEH | buser-investigasi.com
Satu terduga penyelundup pengungsi Rohingya dari Aceh ke Malaysia ditangkap tim gabungan intelijen Kodam Iskandar Muda (IM). Pelaku berinisial MN diduga membawa sejumlah 'manusia perahu' ke Negeri Jiran.
"Pelaku merupakan jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) etnis Rohingya. MN kita tangkap di wilayah Aceh Tamiang pada tanggal 25 Januari malam pukul 22.20 WIB," kata Asintel Kasdam Iskandar Muda Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe kepada wartawan, Jumat (27/1).
Aulia mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan diperoleh tim gabungan Deninteldam IM dan Satgas Bais TNI wilayah Lhokseumawe. Prajurit TNI lalu bergerak ke Aceh Tamiang untuk menciduk MN setelah berkoordinasi dengan perangkat desa.
Ketika hendak diciduk, MN disebut bersembunyi di dalam kamar depan rumahnya. Dia lalu dibawa ke Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan terungkap, MN dan istrinya HD pulang ke Indonesia pada akhir Desember 2022 lalu. Dia berangkat dari Malaysia menuju Kota Dumai, Riau menggunakan speedboat dengan biaya masing-masing 1500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5,2 juta.
Pada 30 Desember 2022, keduanya berangkat menuju Kota Medan dan sehari berselang ke Aceh Tamiang. Begitu tiba, mereka dihubungi oleh D yang diduga agen Rohingya di Tanjungbalai.
"Dia dihubungi D guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per orang dan diberikan biaya kendaraan Rp 7 juta," jelas Aulia.
Beberapa hari berselang tepatnya pada 4 Januari, MN menjemput tiga pengungsi Rohingya dan membawa ke rumahnya. Aulia menjelaskan, MN kemudian menghubungi E agar dicarikan kendaraan untuk membawa ketiga 'manusia perahu' ke Tanjungbalai.
"Mereka rencananya akan dibawa ke rumah sewa D di Tanjungbalai. Dua orang rencana akan dibawa ke Malaysia. Di rumah D saat itu banyak imigran Rohingya yang ditampung di sana," jelas Aulia.
Menurutnya, tiga hari berselang, MN kembali ke Aceh Tamiang bersama dua orang berinisial S alias N serta sopir berinisial J. Mereka menginap selama dua malam di sebuah rumah MN kemudian disewakan rumah oleh E.
Lima hari berselang atau 13 Januari, S menghubungi MN untuk menjemput tujuh Rohingya laki-laki yang kabur dari gedung bekas kantor Imigrasi di Lhokseumawe. Ketujuh 'manusia perahu' itu disebut sempat diinapkan di rumah MN selama 4 hari.
"Mereka kemudian dibawa ke Dumai menggunakan dua unit kendaraan Innova, kemudian diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari H, dan diserahkan dana Rp 40 juta kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia," jelas Aulia.
Dalam kasus itu, TNI menyita sejumlah barang bukti dari MN. Pelaku saat ini sudah diserahkan ke polisi.
"Saat ini MN telah diserahkan ke pihak kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia," ujar Aulia. (*/dtc)