MEDAN | buser-investigasi.com
Renata Siki (40) warga asal Kupang selaku Asisten Rumah Tangga ( ART) dari PT Asisten Rumah Indonesia terdakwa perkara penganiayaan terhadap anak balita berinisial S berusia 3 tahun mengakui perbuatannya.
”Iya saya menganiaya korban karena rewel,” ujar terdakwa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam sidang kekerasan terhadap anak dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Abdul Kadir, kemarin sore.
Terdakwa yang belum pasih berbahasa Indonesia itu hanya mengangguk dan mengiyakan setiap pertanyaan JPU yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP)
”Apakah benar hasil visum dokter yang menyatakan luka memar di kepala dan tangan korban karena kamu pukuli,” tanya JPU dari Kejaksaan Negeri Medan itu.
Terdakwa Renata langsung menjawab benar sambil menganggukkan kepalanya.” Iya benar buk Jaksa,” ujar terdakwa yang berada di rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan yang dihadirkan secara virtual tersebut.
Sebelumnya Rinaldi selaku pimpinan PT Asisten Rumah Indonesia menyatakan terdakwa ART yang dipekerjakan di rumah R ayah S.” Saya tau persoalan ini setelah diperiksa di polisi,” ujar
Menurut dia, perusahaannya sudah lima kali mempekerjakan ART di rumah R, tapi semuanya tidak ada yang betah.
”Alasannya majikannya terlalu pelit.Bahkan hanya bekerja 3 bulan ART kami dipulangkan kembali,” ujarnya.
Namun terhadap terdakwa Renata, Rinaldi tidak tahu persis alasannya sehingga ART nya harus berurusan dengan pihak berwajib.
”Saya tidak tahu persoalannya.Saya tahu karena diperiksa polisi,” ujarnya.
Untuk mendengar tuntutan JPU, sidang menarik perhatian mahasiswa dan pemerhati anak itu dilanjutkan pekan depan. (Ok)