Ratusan masyarakat dari Kabupaten Padang Lawas (Palas), menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (6/2). |
MEDAN | buser-investigasi.com
Ratusan masyarakat dari Kabupaten Padang Lawas (Palas), menggeruduk Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (6/2). Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada TSO yang sedang menjalani mediasi dengan Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu. Hal ini menimbulkan kemarahan Gubsu Edy Rahmayadi yang langsung menghardik dan mengusir massa.
Sebelumnya, massa itu merupakan pendukung Bupati nonaktif Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan (TSO). Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada TSO yang sedang menjalani mediasi dengan Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Kedatangan massa yang langsung memasuki ruangan lantai I Kantor Gubernur sempat membuat menimbulkan suasana ketegangan karena adanya aksi saling dukung yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.
Massa tampak terbagi dalam beberapa kubu. Ada yang pendukung Ali Sutan Harahap Bupati non aktif sebelumnya yang biasa disapa TSO dan ada juga yang mendukung Plt Bupati drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si yang meminta agar Plt. Bupati Palas, didefenitifkan jadi Bupati. Sementara di luar pagar depan halaman Gedung kantor Gubernur tampak puluhan Mahasiswa mengatasnamakan Solidaritas Barumun Raya (SOBAR) menyuarakan aspirasi rakyat.
Dikomandoi Ibrahim Cholil Pohan, dan Rahmad Husein Siregar, SOBAR mendesak Gubernur Sumut agar segera menunjuk Pejabat Sementara (PJS) Bupati Palas.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum atau APH agar segera melakukan pengosongan Kantor Bupati Palas, karena kami khawatir terjadi pengrusakan fasilitas kantor yang ada. Kinerja pejabatnya tidak ada yang jelas, tapi sibuk merebut kekuasaan," ucap Ibrahim di hadapan puluhan massa, petugas Satpol PP Pemprov Sumut, dan aparat kepolisian yang berjaga di depan gerbang Kantor Gubernur Sumut yang telah ditutup.
Diusir Paksa
Sesuai jadwal Gubernur Edy Rahmayadi, Sekdaprovsu Arief Tri Nugroho, Kepala BKD Pemprov Sumut, Syafruddin, Bupati Palas nonaktif, Ali Sutan Harahap, dan Plt. Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu akan rapat membahas hal ini di Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, datang bersama rombongan. Biasanya, Edy masuk ke kantor dari Jalan Diponegoro. Namun kali ini karena pintu masuk ditutupi massa, Edy terpaksa masuk dari Jalan Kartini.
Setibanya di pintu masuk, Edy bertanya kepada pejabat yang menyambutnya, "Kenapa ramai orang disini ?". Setelah mendapat penjelasan dari pejabat itu, Gubernur Edy Rahmayadi mendatangi massa yang berkumpul di belakang Kantor Gubernur Sumut.
Gubernur Edy pun menanyakan maksud mereka berkumpul di Kantor Gubernur. Menurut Edy cara mereka yang datang dengan bergerombol dan mengumpul di depan serta belakang kantor tidak tepat.
"Ngapain kalian ngumpul disini. Urusan TSO ? Jadi bupati kalian sudah disini? Tak pantas cara kalian ini. Ini bukan Kantor Bupati Palas. Ini Kantor Gubernur, dan saya Gubernurnya. Pergi kalian semua, jangan kumpul-kumpul disini," hardik Edy Rahmayadi kepada kerumunan massa.
Seketika itu juga Gubernur memerintahkan Satpol PP Pemprov Sumut untuk mengusir massa dari lokasi. Massa pun akhirnya pergi meninggalkan lokasi dan berpindah tempat ke dekat lokasi kantin.
Saat dikonfirmasi seusai rapat pertemuan Gubernur Edy rahmayadi menyampaikan bahwa pengangkatan Plt Bupati Palas itu merupakan suatu legalitas karena TSO sakit dan keputusan dari dokter yang ditunjuk oleh Negara untuk memastikan TSO itu sakit atau tidak. sampai saat ini belum ada pernyataan yang menyebutkan bahwa TSO sembuh sehingga pengangkatan Plt oleh Gubernur itu, ini yang harus dilakukan mereka.
"Menjalankan Pemerintahan sekarang Plt karena Bupati sakit. Ini bukan PJ," ungkap Gubernur.
Disinggung tentang kedatangan Kubu TSO dan Ahmad Zarnawi Pasaribu yang masing-masing membawa massa. "Itu yang paling jelek, bawa pasukan nanti kita kirim ke Rusia dan Irlandia. Saya tak marah, tak usir saja karena masuk ke halaman orang itu ada pasal, tahukan pasal berapa yang dilanggar," ujar Edy Rahmayadi sembari mengatakan kalau kantor Gubernur bukan rumah rakyat tetapi rumah pemerintahan kalau rumah rakyat itu DPRD. (Ril)