Bupati Karo Cory.S.Sebayang saat menerima SPT dari Kantor Perpajakan Pratama Kabanjahe(Foto/Ist) |
Kabanjahe | buser-investigasi.com
Kegiatan bimbingan teknis pembuatan bukti potong atas pajak penghasilan Tahun 2022 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (2/2/2023)sekira jam 09:00 wib.
Diacara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Mulianta Tarigan, S.Sos, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe, R. Rachmad Adi Sukmono dan undangan lainnya.
Pada kesempatan ini Bupati Karo Cory.S.Sebayang menyampaikan bahwa pada Tahun 2022 lalu pencapaian pajak secara nasional terealisasi sebesar Rp. 2.626,4 triliun atau 115,9 persen dari target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp. 2.266,2 triliun.
"Saya ucapkan selamat kepada KPP Pratama Kabanjahe yang telah memberikan upaya dan effort untuk berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasional"Ujarnya.
Disambungnya lagi, kami harapkan capaian tersebut juga memiliki dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Karo.
Penerimaan pajak yang optimal akan sangat ditentukan oleh tingkat kepatuhan yang tinggi dari para wajib pajak. Untuk itu khususnya ASN agar melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan secara tepat waktu sebelum 31 Maret setiap tahunnya.
"Agar pelaporan SPT tahunan bisa sukses dan tepat waktu, tentunya diperlukan kerjasama dari Bapak,Ibu Pengelola Keuangan di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk dapat menerbitkan bukti potong pajak atas pajak penghasilan ASN selama Tahun Pajak 2022.
Bupati menyampaikan kepada para ASN untuk segera memadankan NIK masing-masing menjadi NPWP agar tidak menjadi masalah administrasi perpajakan yang dapat menghambat pembayaran gaji atau tunjangan bagi ASN di Lingkungkan Pemerintah Kabupaten Karo."Jelasnya. (Herlina Ginting)