-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Jablay Ditinggal Istri ke Malaysia, Ayah Bejat Tega Cabuli Putrinya

Gimson Sitanggang, SE
Jumat, Februari 10, 2023, 01:29 WIB Last Updated 2023-02-09T18:29:23Z
KESEPIAN karena ditinggal istrinya merantau kerja ke Malaysia, membuat LS (40) bertindak nekat. Putrinya, sebut saja namanya Yuni dicabulinya. Modusnya, LS meminta putrinya mengusuk tubuhnya.

SAMOSIR | buser-investigasi.com


KESEPIAN karena ditinggal istrinya merantau kerja ke Malaysia, membuat LS (40) bertindak nekat. Putrinya, sebut saja namanya Yuni dicabulinya. Modusnya, LS meminta putrinya mengusuk tubuhnya.


Belakangan setelah perbuatan bejatnya terbongkar, ayah bejat asal Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, ini akhirnya ditangkap polisi dan kini meringkuk di balik jeruji besi.


Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman kepada wartawan, Kamis (9/2) menjelaskan, pelaku LS ditangkap setelah pihaknya menerima pengaduan dari keluarga korban. 


"Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap putrinya berlangsung di kediamannya. Modusnya, tersangka meminta korban untuk mengusuk tubuhnya dan kemudian mencabulinya. Terakhir, korban dicabuli ayahnya pada bulan Maret 2022 lalu," ujar Kapolres.


Diceritakan Kapolres, awalnya pelaku menyuruh korban untuk mengusuk badannya. Tapi belakangan, korban justru dicabuli. Korban sempat berontak, tapi karena dipaksa dan diancam oleh ayahnya, korban akhirnya pasrah.


"Saat korban dicabuli, ibunya sedang berada di Negara Malaysia menjadi TKW," sambung Kapolres.


Meski sempat bungkam, Yuni yang tak tahan dijadikan ayahnya budak seks memilih buka suara. Ia menceritakan perbuatan bejat ayahnya pada keluarganya.


"Setelah mendengar cerita korban, keluarganya kemudian melaporkan pelaku ke Polres Samosir. Dan berdasarkan keterangan saksi korban dan hasil visum, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan," imbuhnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/blr)

Komentar

Tampilkan

  • Jablay Ditinggal Istri ke Malaysia, Ayah Bejat Tega Cabuli Putrinya
  • 0

Terkini

Topik Populer