Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan sosialisasi terhadap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Hal ini bertujuan untuk memajukan industri dalam negeri. |
Medan | buser-investigasi.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan sosialisasi terhadap Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Hal ini bertujuan untuk memajukan industri dalam negeri.
Kepala Kejatisu Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa sosialisasi tentang P3DN menjadi sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan rasa cinta masyarakat kepada produk dalam negeri.
“Kita harus bangga dengan produk-produk dalam negeri yang tak kalah bersaing dalam hal kualitas dengan produk asing,” ucap Yos A Tarigan, Rabu (15/2/23).
Lanjutnya, implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Perindustrian. Yos menyebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang atau jasa.
“Tujuan pelaksanaan program P3DN ini antara lain adalah memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang atau jasa pemerintah,”ucapnya.
Yos menambahkan, kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai bobot manfaat Perusahaan yang telah ditentukan.
Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan Lamria Sianturi menambahkan, selain itu peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
“Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), kejaksaan berupaya untuk mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri. Hal ini berguna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam rantai suplai global,”ucap Lamria.
Ia katakan, pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. “Kalau bukan kita, lantas siapa lagi yang mencintai produk dalam negeri kita sendiri,”pungkasnya. (msi)