Seorang pria, JM (34) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi atas dugaan mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 6 tahun. |
LAMPUNG | buser-investigasi.com
Seorang pria, JM (34) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi atas dugaan mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido mengatakan saat diperiksa, JM mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena kesepian ditinggal istri bekerja di Jawa Barat.
"Jadi benar yang bersangkutan ini telah kita tangkap atas laporan ibunya. Motif tindak pidana pencabulan ini diakui pelaku karena merasa kesepian, istri pelaku ini bekerja di Jawa Barat," katanya, Jumat (10/2).
Pelaku ditangkap, Jumat (3/2) lalu. Saat diringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun.
"Pelaku ini kami tangkap pada Jumat lalu saat yang bersangkutan berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. JM kami ringkus tanpa perlawanan," terangnya.
Untuk kasusnya sendiri, terungkap setelah nenek korban curiga melihat kelamin korban yang terdapat luka tak wajar.
"Awalnya nenek korban ini memandikannya, pada saat itu dia curiga karena korban merasa kesakitan pada kelaminnya. Ada tanda luka nggak wajar serta mengeluarkan bau yang tak sedap," ujar Wido.
Kemudian, sang nenek menghubungi ibunya korban yang tengah merantau di Bogor, Jawa Barat. Tak berapa lama, ibu korban pulang dan korban pun mengaku ayahnya itu telah mencabuli dirinya.
"Nenek korban ini menghubungi ibunya, kemudian beberapa hari kemudian ibunya pulang dari Bogor. Kepada ibunya korban mengaku bahwa ayahnya yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap dirinya, peristiwa itu sendiri terjadi di bulan November 2022 lalu," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/dtc)