PADANG | buser-investigasi.com
Polisi meringkus seorang pria, NZ (51) di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) karena diduga telah memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Aksi bejat itu dilakukan NZ sejak 2019 silam karena sering menonton video porno.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto menyebutkan tersangka NZ dibekuk di Jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Kota Padang Panjang.
Dia ditangkap sesaat sebelum melarikan diri karena pihak keluarga sudah mulai heboh dan mengadu ke polisi. Setelah diamankan, tersangka mengaku melampiaskan hasrat birahinya itu lantaran sering nonton video porno.
"Tersangka sudah kita amankan. Ia mengaku sering nonton video porno," kata Donny, Rabu (8/2).
Donny menyebutkan, kepada polisi korban mengaku telah digauli lebih dari 20 kali oleh tersangka. Perlakuan itu diterimanya sejak masih berusia 15 tahun dan terakhir kalinya pada 1 Februari 2023 di dalam rumah.
Saat ini, korban pun telah melahirkan seorang anak laki-laki hasil perlakuan bejat ayahnya.
"Saat ini korban berusia 18 tahun dan sudah melahirkan seorang anak laki-laki," katanya.
"Korban selama ini tidak berani mengadu karena tersangka mengancam korban. Tersangka temperamental, yang membuat korban takut," jelas Kapolres.
Kini NZ telah mendekam di balik jeruji besi Polres Padang Panjang. NZ dijerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (dtc/sakbani)