Poto ilustrasi |
NIAS | buser-investigasi.com
Polres Nias Selatan menetapkan Kepala Desa Awoni berinisial OT di Nias Selatan tersangka karena menyetubuhi warganya, WT (20). Mirisnya, untuk memuluskan aksinya, tersangka mengiming-imingkan WT akan diangkat jadi stafnya.
Surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor. Surat tersebut dikeluarkan Polres Nias Selatan dan ditandatangani oleh Kasat, Freddy Siagian.
Surat nomor: B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim ini menyebutkan bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 KUHPidana.
Kuasa hukum dari korban, Aperius Gea mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya mengungkap kasus ini. "Sangat serius bisa dijadikan contoh kepada intansi kepolisian yang lain," tutur Aperius, Jumat (10/2).
"Yah, bagian proses penyelidikan dan penyidikan oleh polisi. Klien kita hanya memberitahu dan menginformasikan di mana telah terjadi dugaan tindak pidana," sambungnya.
Sebagai warga negara Indonesia, lanjut dia, harus taat terhadap hukum. "Klien kita sebagai warga negara Indonesia tetap mengedepankan hukum atas kejadian yang dialaminya. Klien kami hanya mencari kepastian hukum dan keadilan. Bukan mencari uang dan popularitas," ucapnya.
Dari informasi yang diterima, Kades OT hari ini dipanggil di Polres Nias Selatan dengan status sebagai tersangka. (sind)