-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

IKLAN MEDIA KPU SUMUT

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap

Gimson Sitanggang, SE
Sabtu, Februari 04, 2023, 01:39 WIB Last Updated 2023-02-03T18:39:33Z
Seorang pria, KA (28) ditangkap usai memperkosa anak di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Saat beraksi, pelaku mengimingi uang jajan kepada korban berinisial M (15).


BATAM | buser-investigasi.cok


Seorang pria, KA (28) ditangkap usai memperkosa anak di bawah umur di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Saat beraksi, pelaku mengimingi uang jajan kepada korban berinisial M (15).


"Pelaku KA ditangkap Kamis (2/2) kemarin sekitar jam 15.00 WIB oleh Unit VI dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang. Pelaku ditangkap saat pulang kerja di kawasan Batu Ampar," kata kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Jumat (3/2).


Kasus pemerkosaan berawal dari korban M meminta uang jajan kepada KA. Kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku ke kawasan Batu Ampar, Kota Batam.


"Pelaku dan korban ini memiliki hubungan sebagai teman. Pelaku ini merupakan tetangga korban. Pelaku melakukan perbuatannya saat tiba di sebuah rumah kosong, pelaku langsung melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (31/1) lalu," ujarnya.


Setelah melancarkan aksinya, pelaku meminta korban tak menceritakan perbuatan itu ke orang lain. Akibat kejadian itu, korban mengalami kesakitan pada kemaluannya.


Dia lalu bercerita ke keluarganya dan setelah ditelusuri korban kemudian mengaku diperkosa oleh pelaku. Keluarga yang tak terima lalu melaporkan ke pihak kepolisian.


"Korban juga diminta pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya itu. Korban ini masih berstatus pelajar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian alat vital korban dan trauma. Keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang," ujarnya.


Atas perbuatannya KA di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*/dtc)

Komentar

Tampilkan

  • Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap
  • 0

Terkini

Topik Populer