MEDAN | buser-investigasi.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal meresmikan Terminal Tipe A Amplas, Kamis (9/2/2023) pekan ini. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menertibkan pool bus ataupun terminal liar yang beroperasi di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Senin (6/2).
Kepala Dishub Medan Iswar Lubis mengatakan, seluruh pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja harus masuk dan beroperasi secara tertib di Terminal Tipe A Amplas yang telah selesai direvitalisasi sejak Desember 2022. “Terminal Amplas saat ini kondisinya sudah sangat bagus dan telah dioperasionalkan. Jadi jangan ada lagi bus-bus yang berangkat dari luar terminal. Semua harus berangkat dari dalam terminal. Untuk itu, semua yang beroperasi di luar Terminal Amplas harus ditertibkan,” kata Iswar saat memimpin apel yang diikuti perwakilan Dishub Sumut dan SatPol PP Kota Medan di depan Masjid Raya Al Mahsun, Jalan Sisingamangaraja Medan.
Dijelaskan Iswar, seharusnya penertiban terminal-terminal liar di sepanjang Jalan Sisingamangaraja tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Pasalnya, Terminal Amplas saat ini dikelola Kemeterian Perhubungan, sehingga kewenangannya ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumut. Ditambah lagi, status Jalan Sisingamangaraja adalah jalan nasional yang pengawasannya juga ada pada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenhub melalui BPTD Sumut.
“Ada yang namanya lingkungan terminal, ada juga daerah pengawasan terminal. Jadi tanggungjawab BPTD itu bukan hanya di dalam terminal, tapi juga daerah pengawasan terminal, termasuk Jalan Sisingamangaraja ini. Namun itulah kolaborasi, ini adalah kota kita, sehingga kita ikut menertibkannya,” ujar Iswar dalam apel yang tidak diikuti perwakilan BPTD Sumut tersebut.
Iswar menegaskan, semua pihak, baik Dishub Medan, Dishub Sumut dan SatPol PP Kota Medan dapat berkolaborasi dengan baik dalam melakukan penertiban terminal-terminal di sepanjang Jalan Sisingamangaraja setiap harinya. Dengan begitu, pool-pool liar tersebut dapat benar-benar masuk secara tertib ke dalam Terminal Amplas dan tidak lagi memberangkatkan penumpangnya dari luar Terminal Amplas. “Hari ini kita berikan sanksi peringatan. Tapi besok dan seterusnya harus ada sanksi yang lebih tegas. Kita tidak ingin setelah giat hari ini besok terulang lagi, kita harap ada efek jeranya,” tegasnya.
Menurut Iswar, Dishub Medan dan Sumut akan menderek bus dari pool jika masih ditemukan perusahaa angkutan memberangkatkan penumpang dari pool. Dia juga meminta agar SatPol PP Kota Medan untuk menyegel pool yang membandel tersebut. “Kalau masih membandel juga, maka kita minta Dishub Sumut untuk mencabut izin usahanya. Sebab rata-rata bus di Jalan Sisingamangaraja ini adalah Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), jadi izinnya ada di Dishub Sumut,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, penertiban ini dilakukan tidak lain untuk memaksimalkan pengoperasian Terminal Tipe A Amplas. Ke depannya, Dishub Kota Medan akan terus berkolaborasi dengan Dishub Sumut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut dan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pool-pool liar di sepanjang Jalan SM Raja. “Lalu keberangkatan bus dari loket-loket di Jalan Sisingamangaraja ini juga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas, baik dari keluar masuknya bus hingga para pengantar penumpang di loket. Kemarin, Terminal Amplas masih dalam tahap pengerjaan, kita memaklumi pemberangkatan dilakukan dari loket. Sekarang karena pengerjaannya sudah selesai, kita haruskan pemberangkatan dilakukan dari Terminal Amplas,” tuturnya.
Iswar menerangkan, sejatinya pihaknya tidak melarang pool bus untuk membuka loket di mana saja, namun pemberangkatan penumpang hanya boleh dilakukan melalui Terminal Amplas. “Sama halnya seperti penjualan tiket pesawat, di mana saja bisa dibeli tiketnya, namun pemberangkatan tetap harus melalui bandara. Ini yang akan kita berlakukan agar Kota Medan ini bisa lebih bagus dari sebelumnya,” pungkasnya. (sp)