-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

3 Pembawa 30 Kg Sabu & 8 Ribu Ekstasi Divonis Mati

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, Maret 30, 2023, 00:34 WIB Last Updated 2023-03-29T17:34:29Z
Tiga warga Kota Tanjung Balai, terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebarat 30 kg dan 8 ribu butir pil ekstasi divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/3).

MEDAN | buser-investigasi.com


Tiga warga Kota Tanjung Balai, terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebarat 30 kg dan 8 ribu butir pil ekstasi divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/3).


Ketiga terdakwa itu yakni Agus Salim Sinaga alias Rambo, warga Jalan Badukang, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung dan 2 rekannya Toto Marpaung alias Toto serta Mulyadi Tazma alias Mul.


Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbuki melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.


"Ketiga terdakwa terbukti menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, menghukum terdakwa dengan hukuman mati,"tegasnya.


Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.


"Sedangkan yang meringankan, tidak ditemukan," ucap Majelis Hakim yang menghadirkan ketiga terdakwa secara daring dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan dan Penasehat Hukum Terdakwa.


Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, yang sebelumnya juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati.


Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik ketiga terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.


Setelah membacakan petusannya, dan mendengarkan pernyataan JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.


Sidang ini selesai dan kita tutup," ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa ditawarkan pekerjaan untuk menjemput dan membawa paket narkoba diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia-Malaysia dan membawa paket tersebut kembali ke Tanjung Balai.


Namun naasnya, lanjut Jaksa, saat dalam perjalanan saat sampai perairan Asahan Jermal telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi datang dan menaikin kapal terdakwa.


Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didalam kapal serta dan dilantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 kg sabu dan 8 ribu ekstasi. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • 3 Pembawa 30 Kg Sabu & 8 Ribu Ekstasi Divonis Mati
  • 0

Terkini

Topik Populer