-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Diintip Tetangga, Warga Labusel Kaget Lihat Ayah Setubuhi Putrinya

Gimson Sitanggang, SE
18 Maret 2023, 03:14 WIB Last Updated 2023-03-17T20:14:37Z
Ayah bejat berinisial G (50) warga Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Karena perbuatannya, ia ditetapkan polisi sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Labusel. 


LABUSEL | buser-investigasi.com


SEORANG ayah di Labuhan Batu Selatan (Labusel) ditangkap dan nyaris dihakimi warga. Itu karena perbuatan bejatnya yang tega memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 11 tahun. Belakangan terungkap ternyata pelaku sudah puluhan kali menyetubuhi darah dagingnya itu. Duh! 


Ayah bejat itu berinisial G (50) warga Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Karena perbuatannya, ia ditetapkan polisi sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Labusel. 


Kapolres Labusel, AKBP H Catur Sungkowo S.Ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza SIK mengatakan, peristiwa pencabulan itu diketahui oleh seorang saksi yang merupakan tertangga korban pada Rabu (8/3) sekira jam 04.00 WIB lalu.


"Awalnya saksi mendengar suara mencurigakan di rumah tetangganya. Karena penasaran, saksi kemudian mengintip ke rumah pelaku dan melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban," kata AKP Reza, Kamis (16/3).


Kemudian pada Senin (13/3), saksi bersama dengan kepala dusun dan masyarakat sekitar mengamankan pelaku dengan membawa ke Polres Labuhanbatu Selatan.


"Berdasarkan keterangan korban bahwa benar dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sudah sekitar 20 kali," ungkapnya.


Keterangan dari korban pun dibenarkan oleh pelaku yang mengakui dirinya sudah sering mencabuli anaknya.


"Jadi korban selama ini tinggal bersama dengan ayah dan adiknya, sedangkan ibunya tinggal di Kab. Batubara," jelasnya.


Kini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan.


"Terhadap pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," pungkasnya. (dia)

Komentar

Tampilkan

  • Diintip Tetangga, Warga Labusel Kaget Lihat Ayah Setubuhi Putrinya
  • 0

Terkini