-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Kronologi DPRD Pematangsiantar Usul Pemakzulan Wali Kota Susanti

Gimson Sitanggang, SE
Jumat, Maret 24, 2023, 11:36 WIB Last Updated 2023-03-24T04:36:27Z

Hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar mengusulkan untuk melakukan pemakzulan terhadap Wali Kota Susanti Dewayani pada Senin (20/3)

Siantar | buser-investigasi.com


Hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar mengusulkan untuk melakukan pemakzulan terhadap Wali Kota Susanti Dewayani pada Senin (20/3).

Sebanyak 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian segera dari sang Wali Kota.


Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan dokumen usulan pemberhentian wali kota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 27 Maret.


Timbul Lingga dan anggota dewan lainnya yakin MA berintegritas dan akan memberikan putusan baik.


"Mengingat bulan puasa beberapa hari lagi, maka kami akan mengirimkan surat usulan pemberhentian wali kota pada Senin (27/3),"


"MA akan mengeluarkan hasil putusan ini paling lama 30 hari. MA yang akan memutuskan dan menguji hasil kerja - kerja DPRD khususnya panitia angket," tutur Timbul Lingga.


Polemik mutasi 88 ASN di Pemko Pematangsiantar

Semua bermula setelah Susanti dilantik menjadi Wali Kota Pematangsiantar pada 22 Agustus 2022.


Namun belum genap sebulan menjabat Wali Kota Pematangsiantar, Susanti mutasi 88 pejabat ASN di lingkungan Pemko pada 2 September 2022.


Selain itu, terdapat beberapa ASN yang diturunkan jabatan dan diberhentikan tanpa pernah mendapatkan hukuman ringan maupun berat.


Dalam UU, pejabat ASN yang mengalami penurunan jabatan hingga dua tingkat harus melalui pemeriksaan inspektorat terlebih dahulu hingga terbukti melakukan pelanggaran.


Pada 22 September 2022, Susanti melantik dan memberhentikan sejumlah pejabat baru di Pemko Pematangsiantar.


Laporan ASN yang dimutasi ke BKN

Sejumlah ASN yang dimutasi Susanti melaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.


Hingga pada 31 Oktober 2022, laporan tersebut berujung pemanggilan Susanti ke BKN pusat yang terjadwal pada 4 November. Susanti diharuskan memberi klarifikasi dan membawa dokumen serta data penunjang untuk pengangkatan dan pemindahan ASN.


Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut sesuai tanggal yang ditentukan BKN sehingga pertemuan ditunda hingga 18 November 2022 di Jakarta.


Setelah itu, rapat dengan BKN kembali digelar pada 14 November 2022 melalui panggilan Zoom. Kali itu, Susanti didampingi sejumlah pihak dari Pemko Pematangsiantar.


Pengembalian delapan ASN ke jabatan semula

Melalui dua pertemuan Susanti dengan BKN, Susanti sebagai Wali Kota memutuskan untuk mengembalikan delapan orang ASN ke jabatan semula di tingkat administrator dan pengawas.


Namun sikap Susanti tersebut justru mengundang keberatan dari banyak ASN lain sehingga menyiapkan laporan ke DPRD Pematangsiantar.


Pada 30 Januari lalu, laporan tersebut direspons DPRD Siantar dan ditemukan dugaan-dugaan pelanggaran dari sang Wali Kota terkait mutasi terkait. Panitia Khusus Hak Angket pun dibentuk untuk menangani masalah ini bersama BKN.


DPRD Kota Pematangsiantar kemudian menjadwalkan pertemuan dengan Susanti untk diminta keterangannya pada Senin, 13 Maret 2023 pekan lalu.


Namun, ia kembali tidak hadir dan diwakili Kabag Hukum Sekretariat Daerah Hamdani Lubis. Alhasil rapat tersebut harus diskors.


DPRD usul pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar

Puncak usulan pemakzulan Wali Kota oleh DPRD Kota Pematangsiantar terjadi pada Senin (20/3), 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian segera dari sang Wali Kota.

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian wali kota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023.


Usulan pemberhentian Susanti dari jabatan Wali Kota didasari pelanggaran sembilan aturan yakni pertama Undang - Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.


Kelima, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS). Keenam, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ketujuh, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Kedelapan, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen PNS.


Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda.


Gubernur Edy tak tahu rencana pemakzulan

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui kabar DPRD Kota Pematangsiantar akan memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani.


"Waduh saya belum dengar ini. Diberhentikan?" kata Edy Rahmayadi, Rabu (22/3).


Menurut Edy Rahmayadi, untuk memberhentikan kepala daerah tak mudah karena banyak proses yang harus dilalui, serta kepala daerah yang diberhentikan harus memenuhi persyaratan.


"Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu," kata Edy.


Edy mengakui bahwa DPRD memiliki hak menyatakan pendapat tentang kepala daerah, tapi harus sesuai peraturan.


"Nanti kan dia (DPRD) ajukan. Ada proses di sana. Kalau setingkat bupati atau wali kota, gubernur yang akan menangani hal itu. Kita ajukan, kalau memang iya, atas semua peraturan yang ada. Ada Undang-undangnya, nanti yang menentukan Mendagri," jelas Edy. (cnn)

Komentar

Tampilkan

  • Kronologi DPRD Pematangsiantar Usul Pemakzulan Wali Kota Susanti
  • 0

Terkini

Topik Populer