-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Modus Diajak Jalan-Jalan, Siswi SMP Diperkosa di Rumah Kosong

Gimson Sitanggang, SE
17 Maret 2023, 01:33 WIB Last Updated 2023-03-16T18:33:44Z
Pria berinisial AP (23) ditangkap atas dugaan memperkosa seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Atas perbuatannya, AP terancam 15 tahun penjara.

TEBING TINGGI | buser-investigasi.com


Pria berinisial AP (23) ditangkap atas dugaan memperkosa seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Atas perbuatannya, AP terancam 15 tahun penjara.


"AP melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap petugas di sekitar Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (16/3).


Agus mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (8/10/2022) sekitar jam 11.30 WIB. Korban saat itu sedang berada di rumah temannya.


Saat itu, pelaku menghubungi dan menanyakan keberadaan korban. AP pun mengatakan akan datang ke rumah teman korban untuk menemui korban.


"Sekitar jam 12.00 WIB, pelaku tiba di depan rumah teman korban," ungkap Agus.


Selang beberapa waktu, pelaku mengajak korban untuk keluar dan korban sempat menanyakan tujuan ke mana dirinya akan dibawa pelaku. Namun, saat itu pelaku langsung menarik korban menuju rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban.


"Begitu sampai, pelaku membawa masuk korban ke lantai dua rumah kosong tersebut. AP selanjutnya menyetubuhi korban layaknya hubungan suami-istri," sambungnya.


Usai aksi bejat tersebut dilakukan, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah temannya. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban.


Orang tua korban mengetahui hal itu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 72 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. Tertanggal 6 Februari 2023.


Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku AP pada Senin kemarin sekitar jam 11.30 WIB.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Subsider Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (dtc)

Komentar

Tampilkan

  • Modus Diajak Jalan-Jalan, Siswi SMP Diperkosa di Rumah Kosong
  • 0

Terkini

Topik Populer