-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Parah! Guru di Gunung Sitoli Cabuli 8 Siswi SD di Kelas

Gimson Sitanggang, SE
11 Maret 2023, 00:33 WIB Last Updated 2023-03-10T17:33:01Z
Seorang guru berstatus PNS di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), berinisial ET (57) mencabuli delapan siswinya yang masih SD. Aksi itu dilakukan pelaku dengan modus menyuruh korban membaca.

NIAS | buser-investigasi.com


Seorang guru berstatus PNS di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), berinisial ET (57) mencabuli delapan siswinya yang masih SD. Aksi itu dilakukan pelaku dengan modus menyuruh korban membaca.


Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan pelaku saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Pelaku menyuruh korbannya untuk maju ke depan kelas, untuk membaca.


"Saat jam belajar, dipanggil oleh pelaku ke depan kelas. Kemudian disuruh membaca," kata Yadsen, Jumat (10/3).


Setelah itu, korban pun melancarkan aksinya dengan memegang dan meremas dada korban. Saat itu, korban sempat melawan dengan memukul tangan pelaku.


"Saat dada diremas oleh gurunya tersebut korban langsung memukul tangan dan pergi ke belakang," ujarnya.


Aiptu Yadsen F Hulu menyebut pelaku melakukan pencabulan di hadapan siswa lainnya. Pencabulan itu telah dilakukan pelaku sejak Februari-Maret 2023.


"Iya (di hadapan siswa lain) ET melakukan aksinya sejak bulan Februari sampai Maret 2023 ini. Namun, para korban tidak ingat dan tidak bisa memastikan hari dan tanggalnya," kata Yadsen.


Dia mengatakan kasus itu terungkap usai salah satu korban menyuruh orang tuanya untuk datang ke sekolah atas panggilan pihak sekolah. Saat itu, orang tua korban mempertanyakan alasan pemanggilan itu.


Korban pun langsung menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya. Hal itulah yang membuat orang tua korban dipanggil ke sekolah.


"Pada saat tersebut diadakan pertemuan yang dihadiri oleh kepala sekolah dan seluruh guru, aparat desa dan para orang tua siswa yang anaknya menjadi korban," ujarnya.


Pelaku yang juga ikut dalam rapat tersebut mengakui perbuatannya. Dia pun mengucapkan permintaan maaf atas pencabulan yang dilakukannya.


Namun, saat itu, keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak mereka. Alhasil, peristiwa pencabulan itu dilaporkan ke Polres Nias pada Senin (27/2).


"Orang tua korban tak terima dan sepakat kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Nias," sebut Yadsen.


Atas laporan itu, polisi lalu menyelidiki kasus tersebut. Penyidik juga memintai keterangan sejumlah saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan ET sebagai tersangka.


ET dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. "Tersangka ET telah dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias," ujarnya. (dtc)

Komentar

Tampilkan

  • Parah! Guru di Gunung Sitoli Cabuli 8 Siswi SD di Kelas
  • 0

Terkini

Topik Populer