-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Parah! Hindari Tagihan Kredit, Emak-Emak Ngaku Dibegal

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, Maret 23, 2023, 02:37 WIB Last Updated 2023-03-22T19:37:20Z
Seorang ibu rumah tangga berinisial EM di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku menjadi korban begal. Setelah diselidiki ternyata IRT tersebut membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan kredit.


KARIMUN | buser-investigasi.com


Seorang ibu rumah tangga berinisial EM di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengaku menjadi korban begal. Setelah diselidiki ternyata IRT tersebut membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan kredit.


"Jadi yang bersangkutan punya tagihan kredit atau utang, jadi sengaja buat laporan menjadi korban dibegal alasannya membuat laporan palsu agar dapat empati dan bisa diberikan tenggang waktu untuk membayar," kata Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Jordan Manurung, Rabu (22/3).


EM mengaku menjadi korban begal pada Kamis (9/3) lalu. IRT itu mengaku dibegal oleh seorang pria saat melintasi jalan di depan Kantor Basarnas, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Karimun.


"Dari laporan korban mengaku dirampas tas yang berada di bahu kanannya oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi," ujarnya.


Atas laporan EM itu Unit Reskrim Polsek Meral kemudian melakukan penyelidikan. Polisi juga melakukan pemeriksaan beberapa CCTV di lokasi yang dilalui IRT tersebut namun tidak didapati tas yang dilaporkan hilang itu.


"Unit Reskrim Polsek Meral juga memeriksa beberapa saksi. Hasil pemeriksaan salah satu saksi berinisial SN yang merupakan teman pelapor menerangkan laporan dan keterangan pelapor tidak benar. SN kemudian menyerahkan tas EM ke penyidik yang dilaporkan hilang," ujarnya.


Setelah diperiksa lebih lanjut, EM mengakui perbuatannya membuat laporan dan keterangan palsu. Polsek pun langsung menghentikan penyelidikan laporan tersebut.


"Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," ujarnya. (dtc)

Komentar

Tampilkan

  • Parah! Hindari Tagihan Kredit, Emak-Emak Ngaku Dibegal
  • 0

Terkini

Topik Populer