-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 68 Kg Sabu

Gimson Sitanggang, SE
17 Maret 2023, 20:54 WIB Last Updated 2023-03-17T13:54:43Z
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 68 kilogram (kg).

Medan | buser-investigasi.com


Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 68 kilogram (kg). Dua orang kurir ditangkap berikut satu unit mobil dan tiga handphone (HP).


“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari seorang tersangka atas nama Febri yang sudah kita tangkap lebih dulu,” ujar Plt Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rona Tambunan, Jumat (17/3/23).


Dijelaskannya, kedua tersangka kurir itu adalah Doni Permana (25), warga Jalan Tuan Ku Sasak, Kelurahan Kapar Selatan, Kecamatan Luhak Nanduo, Kabupaten Pasaman Barat, dan Dino (21), warga yang sama.


Rona mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Rel Kereta Api Gunting Saga, Kelurahan Kwalo Selatan, Kecamatan Labura, Minggu (12/3/23) dini hari. Mantan Kapolsek Medan Timur itu menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap pengedar sabu atas nama Febri jaringan bandar narkotika di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.


“Selanjutnya petugas mendalami informasi tersebut dan melakukan penangkapan  terhadap tersangka Doni dan Dino di rel pelintasan Kereta Api Gunting Saga Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura,” ungkapnya.


Bersama kedua tersangka diamankan 68 bungkus narkotika jenis sabu disembunyikan di tiga karung  dalam mobil yang dikendarai. “Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kita amankan ke komando,” pungkas Rona. (msi)

Komentar

Tampilkan

  • Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 68 Kg Sabu
  • 0

Terkini

Topik Populer